Alami Patah Kuku, Perlukah Dicabut?

kuku patah jika tak parah, tidak perlu di cabut. (Totallythebomb)

MALANGVOICE – Kuku patah bisa disebabkan trauma dan gesekan benda tertentu. Selain itu, faktor kerapuhan kuku juga mempengaruhi. Lantas apa yang harus dilakukan jika kuku Anda patah?

Dokter Ulfi Umroni menjelaskan, bila patahan kuku kita vertikal terhadap kita, maka dapat ditunggu sampai tumbuh kembali atau bisa juga sisa kuku ini dilakukan pengambilan/pencabutan.

“Hal ini dilakukan untuk tujuan estetik. Dengan membiarkan sisa kuku dalam garis vertikal, maka kemungkinan akan tampak patahan pada kuku, dan atau gelombang pada permukaan kuku. Makanya dicabut,” katanya.

Dia menambahkan, pencabutan kuku perlu dikonsultasikan dengan dokter umum atau dokter bedah umum untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut. Dokter akan melakukan penatalaksanaan sesuai indikasi saat pemeriksaan.

“Sedangkan bila sisa kuku dalam garis horizontal, maka kita cukup melakukan perawatan dan menunggu pertumbuhan kuku kembali. Namun kemungkinan kecil permukaan kuku bergelombang masih dapat dialami,” tambahnya.

Yang perlu Anda lakukan adalah rawatlah luka untuk mencegah radang dan infeksi. Lalu jagalah kebersihan selama pertumbuhan kuku. Dan lindungilah jari yang mengalami patahan kuku, dengan bantalan yang aman dan nyaman.(Der/Yei)