Akun FB Diduplikasi untuk Minta Sumbangan, Punjul Lapor Polisi

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso Berada di kantor SPKT (Ayun)

MALANGVOICE – Merasa dicermarkan nama baiknya, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso melapor ke Polres Batu, Selasa (29/1). Diduga akun media sosial Facebook miliknya telah diduplikat oleh orang tak dikenal.

Di akun facebook miliknya itu berisikan bahwa dirinya akan mengadakan acara santunan anak yatim yang dilakukan di Pemkot Batu.

Punjul mengatakan awal ia mengetahui kejadian ini sekitar pukul 13.00 WIB setelah melakukan salat duhur di Masjid Brigjen Soegiyono Kota Batu.

“Ketika saya sampai di kantor dan mengaktifkan handphone, banyak notifikasi muncul mulai telpon masuk, dan pesan WhatsApp. Isinya menanyakan ke saya apakah saya benar meminta sumbangan,” katanya.

Tak hanya itu, dalam penjelasan beberapa orang yang meminta klarifikasi terkait sumbangan acara santunan anak yatim. Di mana, beberapa teman dan kerabatnya dikirimi pesan oleh pelaku jika dirinya akan mengadakan santunan anak yatim di Balai Kota Among Tani.

”Awalnya adek saya yang minta klarifikasi, katanya si pelaku meminta sumbangan dana yang nantinya di transfer ke no rekening atas nama Revita Yolasari,” ungkapnya. Dengan adanya hal tersebut, dia pun langsung mengecek akun sosial medianya. Usut punya usut ternyata akun sosial medianya di duplikat. Pada akun sosial medianya yang asli bernama “Punjul Santoso”. Sedangkan pada akun duplikat itu bernama “Punjull Santoso”.

”Bedanya cuma satu. Kalau yang asli, L-nya itu satu. Sedangkan yang palsu L-nya dua,” jelasnya.

Mendapati laporan tersebut, Kanit Pidana Umum Polres Batu, Iptu Suwipto Pratomo menjelaskan jika pihaknya sudah mendapat laporan dari wawali tentang akun Facebooknya yang diretas. Atas laporan tersebut, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut lagi terkait kasus tersebut.

”Sekarang beliau sudah membuat laporan polisi terkait dengan pencemaran nama baik di sosial media itu,” paparnya.

Dalam kasus itu, Suwipto menyebutkan jika pelaku melanggar Pasal 51 dan 35 UU No 19 Tahun 2016 Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku bisa saja dijerat dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.

”Akan tetapi, saat ini masih kami selidiki. Siapa saja yang menerima pesan ini kami masih belum tahu. Kami juga akan memeriksa siapa saja yang menerima pesan dari akun ini,” pungkasnya.(Der/Aka)