Aktor Curanmor Bersajam Ditangkap Polresta Malang Kota

Polresta Malang Kota menggelar rilis pelaku curanmor, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Polisi kembali menangkap lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang. Tak tanggung-tanggung dalam melancarkan aksi para tersangka juga membawa senjata tajam (sajam) celurit.

Lima tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota berinisial, GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29) dan AS (35). Sedangkan untuk empat diantaranya, yakni SJ, AF, DA dan AS sudah diserahkan ke Polres Batu dan Polres Blitar.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, GN bersama kelompoknya ditangkap di salah satu toko ritel modern di Jalan Tebo Tengah, Kota Malang pada Januari lalu.

Sebelum ditangkap, para tersangka berhasil melancarkan aksi pencurian dua sepeda motor di salah satu kos-kosan yang ada di Jalan Tlogo Al-Kautsar, Kota Malang, pada 15 November 2021 lalu.

“Modusnya pelaku menggunakan mobil dan membawa senjata tajam (sajam) celurit. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci gembok pagar kos. Lalu, dia merusak kunci motor menggunakan kunci palsu dan kunci T,” ujarnya, Rabu (16/2).

Dijelaskan, setelah pelaku berhasil mendapatkan dua sepeda motor curian itu langsung dibawa ke penadah di Pasuruan. Usai menjual kendaraan curian itu, pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu.

“Pelaku mendapatkan hasil Rp 800 ribu dari penjualan kendaraan tersebut. Jatah yang diterima pelaku itu katanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terangnya.

Akibat perbuatanya tersangka GN dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1,3,4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(der)