Aktivisnya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, MCW Bentuk Tim Khusus

Kordinator Badan Pekerja MCW Fahrudin Ardiansyah bersama Dewan Pembina MCW Luthfi J Kurniawan saat konferensi pers, Jumat (27/12). (Aziz Ramadani MVoice)
Kordinator Badan Pekerja MCW Fahrudin Ardiansyah bersama Dewan Pembina MCW Luthfi J Kurniawan saat konferensi pers, Jumat (27/12). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Viral pernyataan di media sosial dan aplikasi percakapan tentang aktivis Malang Corruption Watch atau MCW berinisial AF diduga pelaku kekerasan seksual terhadap dua perempuan. Merespon itu, organisasi yang konsen dalam pergerakan antirasuah itu telah membentuk tim khusus.

“Kami menyepakati dan meyakini, bahwa pelanggaran kekerasan seksual itu harus dilawan. MCW tidak diam, makanya kami bentuk tim kecil untuk mendalami informasi yang berkembang. Bisa disebut tim pencari fakta ,” kata Koordinator MCW M. Fahrudin Ardiansyah saat konferensi pers, Jumat (27/12).

Ia melanjutkan, mengenai tuntutan agar terduga pelaku AF dipecat atau diberhentikan dari jabatannya, MCW tentu akan bertindak tegas terhadap siapapun pelaku kekerasan seksual. Namun, menurutnya, tidak serta-merta. Perlu melalui mekanisme internal organisasi disertai dengan data, bukti dan fakta yang valid.

“Hingga saat ini kami terus melakukan penggalian informasi. Sebab, ada banyak informasi yang kami terima itu berbeda-beda dan berkembang liar,” ujarnya.

MCW, lanjut dia, tidak memiliki tendensi apapun terkait permasalahan ini. Apalagi menutup-nutupi kasus. Pihaknya bahkan proaktif. Salahsatunya agar yang mengaku pendamping korban untuk menyusun kronologis kasusnya.

‘Kami sangat ingin menyelesaikan segera kasus ini, agar bisa mencocokkan informasi dari pihak pendamping korban. Sehingga menjadi dasar untuk memutuskan sesuatu kepada terduga pelaku,” sambung dia.

Sementara itu, Dewan Pembina MCW Luthfi J Kurniawan menambahkan, pihaknya tidak ingin memvonis sebuah perkara tanpa didasari bukti. Maka, tahapan internal organisasi harus dilalui terlebih dahulu. Maka dibentuklah tim khusus untuk mengecek kebenaran dan bukti-bukti, paska melakukan rapat bersama Dewan Pengawas MCW, Kamis malam (26/12).

“Kami tidak segan kok, kalau memang data sudah terkonfirmasi, detik ini pun kami minta (Terduga Pelaku) mundur atau diberhentikan,” kata Luthfi.

Ia berharap, kasus tersebut dapat tuntas dalam sepekan. Namun, apabila tetap tidak ada hasil dari kerja tim khusus MCW, ada opsi atau pilihan untuk mendatangkan mediator dari eksternal organisasi.

“Ada sudah kami siapkan mediator ahli,” pungkasnya.

Perlu diketahui, viral pernyataan sikap menuai beragam respon warganet tentang aktivis antikorupsi (MCW) diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban dalam waktu yang berbeda. Berikut ini isi pernyataan tersebut;

Pernyataan Sikap Bersama:
Pecat, berikan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan bersihkan gerakan anti korupsi dari predator seksual!

Minggu tanggal 08 Desember 2019 dan 22 Desember 2019, dua orang yang menjadi pendamping korban mendapatkan laporan dari dua orang penyintas, terkait kekerasan seksual dalam kurun waktu yang berbeda-beda dan dilakukan berkali-kali (sebut saja korban sebagai X dan Y) oleh AF anggota sekaligus pekerja aktif di NGO anti korupsi di Malang

Setelah menganalisa seluruh dokumen, kronologis, pengakuan dan menemui lembaga dimana AF bekerja kami menuntut:

1. Memecat AF dari Lembaga Anti Korupsi
2. Menuntut pelaku untuk membayar biaya pengobatan bagi para penyintas
3. Melarang pelaku terlibat dalam gerakan rakyat
4. Melawan segala bentuk intimidasi dan ancaman kriminalisasi dari lembaga tempat pelaku bekerja.
5. Mendorong terbentuknya solidaritas seluas-luasnya bagi korban: aksi massa, kampanye, diskusi-diskusi dll agar lembaga tempat pelaku bekerja segera mengambil tindakan yang serius.

Pernyataan sikap bersama ini kami susun sebagai bentuk solidaritas bagi para korban sekaligus menunjukkan komitmen kami yang tergabung dari berbagai macam organisasi ataupun kolektif dalam memerangi predator seksual dalam tubuh gerakan sipil.

Kekerasan seksual bukanlah tindakan yang sepele, apalagi jika hal tersebut terjadi di dalam organisasi/lembaga yang fokus terhadap isu-isu rakyat dalam konteks kasus ini adalah LSM anti-korupsi. Terlebih lagi jika memperhatikan kronologis serta posisi korban, pelaku sengaja memanfaatkan jabatannya dan memanfaatkan kerentanan korban sehingga dengan mudah melakukan tindakan kekerasan seksual serta bentuk eksploitasi lainnya terhadap korban-korban tersebut. Kami sadar akan kebutuhan solidaritas yang luas, mengingat ada upaya untuk mendelegitimasi keterangan para korban dan ancaman kriminalisasi terhadap pendamping kasus mereka. Kami mendorong solidaritas seluas-luasnya agar gerakan sipil bersih dari para predator seksual dan dapat menjadi ruang aman bagi kawan-kawan perempuan.

Hidup perempuan yang melawan!

26 Desember 2019

(Der/ulm)