MALANGVOICE – Aksi pemukulan tersangka MY alias Jakfar (20) warga kedungkandang, Kota Malang terhadsp korban SF (19) di konter sekuler HTM Cell, Jalan Kebalen Wetan, Kota Lama, Kedungkandang, Kota Malang, ternyata bukan yang pertama.
Aksi kekerasan yang terekam CCTV tersebut berbuntut pada laporan korban ke pihak berwajib sehingga tersangka langsung diamankan.
Menurut kesaksian korban kepada petugas kepolisian, kejadian itu merupakan aksi yang ketiga kali dilakukan tersangka lantaran MY memiliki sifat yang keras dan posesif.
“Menurut pengakuan dari korban, memang karakter pelaku ini keras dan posesif. Kejadian ini bukan yang pertama kali. Ini sudah yang ketiga kali,” ujar Kasat Reskrim Tinton Yudha Riambodo saat menggelar press conference, Jumat (30/4).
Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka, SF yang diketahui merupakan tunangannya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Oleh karena itu, karena dia tidak tahan, korban membuat laporan ini ke Polresta Malang Kota,” tuturnya.
Atas tindakan yang dilakukan MY, terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman paling lama 5 tahun.
Untuk peristiwa pemukulan yang terekam CCTV tersebut terjadi pada Rabu, (28/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal dari kecemburuan tersangka yang mengira korban sedang video call (VC) dengan seseorang.
“Dikiranya korban sedang video call dengan seseorang, padahal sbenarnya korban sedang live Instagram,” terang Tinton.
Lalu, tersangka berupaya untuk meminta telepon seluler milik korban. Karena tidak diberi tersangka melempar puntung rokok ke arah korban tersebut. Kemudian berlanjut pada adu mulut antara tersangka dan korban yang berujung pada pelemparan kedua menggunakan bolpoint.
Tersulut emosi tidak mendapatkan ponsel itu, tersangka yang awalnya berada di depan etalase konter kemudian masuk dan melakukan pemukulan kepada korban.
“Di sana pelaku memukul korban sebanyak dua kali. Kemudian sempat mendorong lagi hingga korban terjatuh dan sempat dipukul lagi dengan menggunakan hp,” imbuhnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini tersangka telah mendekam di sel.(end)