Aksi Massa Kobarkan Demokrasi Tuntut Netralitas APH dan Tolak Money Politic

MALANGVOICE- Puluhan massa gabungan mahasiswa dari Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan (Kobarkan) Demokrasi menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu dan KPU Kota Malang, Jumat (22/11).

Aksi itu digelar karena mereka merasa resah ada banyak persoalan besar di Pilkada Kota Malang 2024.

Koordinator aksi, Rolis Sembiring, mengatakan, persoalan yang dimaksud meliputi politik uang atau money politic yang terjadi di masa kampanye.

Berpetualang Seru Bareng Honda CRF150L “Healing Blartherhood”

“Kami melihat dan mendengar ada paslon yang melakukan praktik tersebut dengan membagikan uang agar dipilih masyarakat, kami juga melihat ada proses bagi-bagi sembako,” katanya.

Persoalan lain disebutkan Rolis, dengan adanya potensi ketidaknetralan aparat penegak hukum selama Pilkada.

Karena itu dalam aksinya mereka juga menyatakan sikap dan menuntut agar pengawasan Pilkada diperketat.

“Kami mendengar banyak temuan di lapangan soal tidak netralnya APH, ini indikasi besar bentuk pelanggaran Pilkada Kota Malang. Kami di sini sampaikan keresahan masyarakat,” lanjutnya.

“Kami menuntut para aparatur negara, baik Bawaslu, KPU, TNI Polri dan ASN untuk profesional dan mementingkan masyarakat umum, bukan satu golongan,” sambung Rolis.

Dalam aksinya di Kantor Bawaslu dan KPU Kota Malang, para massa aksi ditemui para komisioner. Mereka juga berjanji akan ikut mengawal proses pesta demokrasi agar berjalan dengan lancar.

“Jangan sampai indikasi isu yang beredar menjadi suatu hal yang masif di lapangan. Pilkada itu ajang membangun Kota Malang lebih baik,” tegasnya.

Ketua KPU Kota Malang M Toyyib menemui peserta aksi unjuk rasa.(Deny/MVoice)

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib menyampaikan siap berkomitmen dan meneguhkan integritas KPU untuk bisa menyelenggarakan pemilu yang benar benar bersih.

“Kami berkomitmen dan memegang intergritas kami untuk menyelenggarakan pilkada sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” kata Toyyib.

“Saya yakinkan, kami akan jalankan tugas kami secara adil sesuai tugas pokok dan fungsi kami,” tandasnya.

Sebelum membubarkan diri, massa aksi menyampaikan sikap politik dan mendesak kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk:

1. Melakukan pengawasan secara lebih ketat dan menindak dengan tegas pelaku politik uang Sesuai dengan Amanat UU No. 10 Tahun 2016. Bahwa, selain memberikan sanksi bagi pemberi uang atau materi tertentu, pihak penyelenggara Pilkada Kota Malang juga wajib melakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku pada penerima politik uang,

2. Melaksanakan pengawasan dan penindakan pada oknum peserta Pilkada maupun pihak-pihak lainnya yang menggunakan politik sembako secara tidak etis dan di luar kewajaran. Bahwa dalam filsafat hukum, etika berada di tingkat norma dan asas, dan posisinya jauh di atas hukum. Karena itu, pelanggaran etika dipandang secara sosial sama atau bahkan lebih hina daripada pelanggaran hukum. Kondisi politik sembako yang masif merupakan tindakan yang hina dan mencederai norma sosial yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, perlu ada tindakan tegas yang setiap pelaku dari upaya-upaya politik tersebut:

3. Menindak secara tegas, tanpa ketakutan dan tanpa kompromi pada seluruh oknum ASN, TNI dan Polri yang menunjukkan ketidaknetralan. Bahwa aparat-aparat tersebut merupakan pelayan publik, pelaksana mandat dari rakyat dan sesuai dengan Putusan MK nomor 136/PUU-XXI!/2024, pelanggar dari asas netralitas layak untuk dipidana dan mendapat konsekuensi hukuman semaksimal mungkin.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait