Aksi Jalanan Masih Tak Didengar Presiden, Mahasiswa Malang Kirim Surat Terbuka Menolak UU Ciptaker

BEM Malang Raya saat konferensi pers pernyataan sikap menolak Omnibus Law UU Ciptaker, Rabu (28/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Presiden Joko Widodo masih bergeming meski terjadi berbagai gelombang aksi Penolakan Omnibus Law UU Ciptaker. Merespon itu, mahasiswa tergabung dalam BEM Malang Raya melayangkan pernyataan sikap, Rabu (28/10).

Koordinator BEM Malang Raya Mahmud mengatakan, menindak lanjuti aksi pada 8 Oktober dan 26 oktober 2020, BEM Malang Raya kembali lagi untuk tetap konsisten mengawal penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memang sampai saat ini, tuntutan dari BEM Malang Raya maupun organ yang sudah bergerak turun ke jalan tidak dihiraukan atau diindahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pada 26 oktober 2020 BEM Malang Raya menyampaikan juga kepada Wali Kota Malang bahwa manakala Presiden enggan untuk menerbitkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja, maka kepada warga masyarakat agar bersiap-siap untuk menempuh jalur konstitusional dengan menjadi pemohon dalam pengujian formiil maupun materiil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Serta agar tetap menjaga akal sehat untuk senantiasa bersikap kritis terhadap setiap kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa Wali Kota Malang bakal mengundang seluruh elemen atau organ yang ada di Kota Malang untuk membahas atau merancang poin serta pasal mana saja yang kontra, serta hasil nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami dari BEM Malang Raya tetap menangih janji yang sudah disampaikan oleh Walikota Malang pada saat aksi 26 Oktober 2020, Karena kami menilai jika tidak di kawal ditingkat daerah maka akan mendapatkan dampak negatif secara skala besar nantinya ketika UU Cipta Kerja ini disahkan,” jelasnya.

BEM Malang Raya tetap konsisten kawal turun ke jalan maupun lewat MK nantinya.
“Karena pada hakekatnya perjuangan jangan sampai luntur maupun kendor,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, BEM Malang Raya menyatakan sikap serta menegaskan sebagai berikut:

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja, segera setelah RUU tersebut resmi menjadi UU. Seraya memastikan agar partai koalisi pendukung pemerintah yang ada di DPR RI untuk tidak lagi melakukan proses legislasi yang ugal-ugalan yang mengamputasi partisipasi rakyat semacam saat ini, di masa yang akan datang.

2. Kami menyatakan pemerintah dan wakil rakyat Indonesia dinilai telah gagal dalam mengelola negara sesuai amanat amandemen UUD 1945 alinea ke empat.

3. Kami menyatakan pemerintah dan wakil rakyat telah menindas hak-hak rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 e ayat 3. Hal ini dibuktikan dengan masih begitu banyaknya korban mahasiswa yang dibungkam ketika menyampaikan aspirasi demi tegaknya keadilan negara ini.

4. Kami menyatakan pemerintah dan wakil rakyat telah gagal menjaga hak-hak rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan 28 H ayat 1 UUD 1945 yang dibuktikan dengan disahkannya RUU bermasalah dan melanjutkan RUU Cipta Kerja yang merampas hak-hak rakyat dan lingkungan.