Aksi Demo Ricuh Depan DPRD Kota Malang, 80 Motor dan 6 Orang Diamankan Polisi

MALANGVOICE- Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang berujung ricuh pada Minggu (24/3/2025) malam. Akibatnya, 80 sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di sekitar lokasi diamankan Polresta Malang Kota.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan alasan pengamanan puluhan motor tersebut.

“Total ada 80 sepeda motor yang kami amankan. Motor-motor ini ditinggalkan pemiliknya dan terparkir di pinggir jalan, sehingga kami amankan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ungkapnya, Senin (24/3).

Kelompok Muda Memobilisasi Kemuakan Tolak UU TNI, Gedung DPRD Kota Malang Dilempar Molotov

Saat ini, kepolisian membuka layanan pengambilan kendaraan bagi para pemiliknya. Mereka diminta untuk datang langsung ke Polresta Malang Kota dengan membawa dokumen kendaraan lengkap, seperti KTP, STNK, dan BPKB.

“Silakan, pemilik kendaraan bisa langsung mengambilnya di Polresta Malang Kota dengan membawa dokumen kendaraan. Setelah itu, kendaraan akan kami cek. Jika ditemukan barang-barang yang berpotensi sebagai alat perusakan, akan kami tindaklanjuti oleh Reskrim,” jelas Kompol Agung Fitransyah.

Sementara itu, Sekretaris LBH Rumah Keadilan Fatwa Azis, yang mendampingi massa aksi, menjelaskan bahwa puluhan motor tersebut awalnya diparkir di sekitar SMA 1 dan SMA 4 Kota Malang.

“Pada Senin (24/3/2025) siang, pihak kepolisian menginformasikan bahwa motor-motor tersebut bisa diambil. Kami langsung mengumpulkan teman-teman untuk segera mengambil motor mereka dengan membawa dokumen lengkap,” tutur Fatwa Azis.

Selain kendaraan, Polresta Malang Kota juga mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi anarki saat unjuk rasa kemarin.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh menjelaskan semua yang diamankan masih dalam pemeriksaan.

“Ada satu mahasiswa, sisanya pelajar di bawah umur dan alumni mahasiswa. Semua proses pemeriksaan dengan mendapat jaminan dari LBH,” kata Kompol M Sholeh.

Selama pemeriksaan ini Kasatreskrim menegaskan memeriksa keterlibatan masing-masing pihak terkait pengerusakan fasilitas di gedung DPRD Kota Malang.

“Mereka diamankan pada saat demo kemarin. Ya diamankan karena ada korban luka dan barang yang rusak. Selain itu ada barang bukti batu, ada bekas kembang api, besi, kayu yang juga kami sita,” tegasnya.

Meski menjalani pemeriksaan intensif, Polresta Malang Kota tidak akan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut. Hal itu dikarenakan ada penjamin dari LBH.

“Semua ada yang jamin dari LBH dan kooperatif, sehingga tidak ada alasan melakukan penahanan, jadi kapanpun kami ingin ambil keterangan LBH jamin bisa sukarela,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi yang dilakukan Arek-Arek Malang Turun Ke Jalan tersebut berakhir ricuh. Massa aksi bahkan berhasil menjebol pagar sisi utara Gedung DPRD Kota Malang, membakar satu pos gedung, dan merusak pos lainnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait