Akademisi Anti Korupsi Bakal Beri Belasungkawa ke KPK Apabila Revisi UU Diterima

Diskusi publik penolakan revisi UU KPK. (Lisdya)
Diskusi publik penolakan revisi UU KPK. (Lisdya)

MALANGVOICE – Sejumlah akademisi di Kota Malang menolak adanya rencana perubahan RUU KPK. Salah satu bentuk penolakan adalah diskusi publik yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang dihelat di UB, Selasa (10/9).

Pakar Hukum Tata Negara UMM, Sulardi mengatakan jika seluruh elemen masyarakat, khususnya Malang Raya mendukung penolakan terhadap revisi UU ini.

“Diskusi ini kami mendorong secara moral bahwa ini harus dihentikan, memang kami tidak bisa secara fisik. Tolak revisi UU KPK itu aja, kalau udah ditolak kami bisa bernafas,” katanya saat menjadi pemateri di diskusi publik.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo saat ini memilih untuk tak langsung tegas menolak revisi UU KPK. Kendati, pria yang akrab disapa Jokowi ini masih meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk membaca revisi tersebut.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan jika keputusan Presiden mengiyakan revisi yang dibuat oleh DPR, maka secara tak langsung mebebaskan para koruptor berkeliaran di Indonesia. Hal ini karena ada clausul dalam draft UU KPK, yang nantinya akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif, jika terdeteksi adanya korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif, serta akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi.

“Ketika Presiden menolak, maka saya dan seluruh masyarakat Indonesia ini dibela olehnya. Tapi, apabila Presiden tidak menjadi pahlawan, maka kami akan turut mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya KPK. Karena sudah tidak punya nyali dan kemampuan lagi untuk melakukan pemberantasan,” paparnya.

“Kalau sudah semua masyarakat bersuara ya semoga benar-benar ditolak. Dan saya harap, Presiden memihak pada kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembentukan dewan pengawas yang masuk dalam draf revisi UU KPK menuai protes sejumlah aktivis anti korupsi, termasuk KPK. Mereka menilai dewan pengawas yang menghapus posisi penasihat KPK itu justru akan menghambat kerja lembaga antirasuah. Dalam draft revisi UU KPK, keberadaan dewan pengawas diatur dalam Pasal 37A sampai Pasal 37G. (Der/Ulm)