Ajukan Hibah Gedung Eks Dispendukcapil, Kejari Batu Tunggu Persetujuan Dewan

Eks gedung Dispendukcapil Kota Batu dipinjam pakai Kejari Batu. Pihak kejaksaan itu pun mengajukan hibah agar bisa dikelola sepenuhnya. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Pengajuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu permohonan hibah gedung milik Dispendukcapil Pemkot Batu sejak 2020 masih menunggu persetujuan DPRD Kota Batu.

Pengajuan ini karena gedung kantor Kejari Kota Batu dua lantai yang berada di Jalan Sultan Agung dinilai kurang representatif seiring perkembangan pesat Kota Batu.

Berkembangnya Kota Batu diikuti pula dengan program layanan ataupun penanganan perkara hukum yang semakin kompleks. Sehingga sokongan fasilitas gedung cukup dibutuhkan. Untuk itu, pihak

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, permohonan hibah gedung yang diajukan sejak 2020 lalu itu disampaikan langsung mantan Kajari Batu Supriyanto yang kini dimutasi ke Kejati Yogyakarta.

“Saat ini kami statusnya masih pinjam pakai gedung milik Dispendukcapil Kota Batu. Di situ digunakan ruangan kerja Seksi Pidsus dan Seksi Pidum serta untuk gelar sidang tilang,” kata Edi.

Aset gedung Dispendukcapil itu berada tepat di sisi timur gedung utama kantor Kejari Batu. Digunakannya gedung itu sekaligus untuk sebagai cara mengatasi keterbatasan tempat. Sehingga pihak kejaksaaan berkeinginan agar gedung itu dihibahkan. Dengan adanya hibah, maka sangat memungkinkan pula untuk melakukan rehabilitasi gedung.

“Tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pembenahan karena statusnya pinjam pakai. Pemkot Batu pun belum bisa merehab gedung ini karena tidak ada alokasi anggaran untuk itu,” tutur Edi.

Ia berkeyakinan, jika gedung milik Dispendukcapil sangat memungkinkan dihibahkan. Karena sudah lama gedung ini tidak dimanfaatkan OPD pengelola yang kini berpindah ke Balai Kota Among Tani. Selain itu, segala tahapan proses hibah sebanyak 13 tahapan telah dilalui semua.

“Tahapannya sudah semua, mulai dari pengajuan usulan dari kami, penghitungan nilai aset. Kemudian saat ini menyelaraskan dengan aturan proses hibah,” imbuh Edi.

Ia mengatakan, pada awal April, pihak Kejaksaan juga menggelar audiensi dengan DPRD Kota Batu. Diikuti pula beberapa OPD terkait seperti Bagian Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Sekda Kota Batu.

“Audiensi beberapa waktu lalu membahas permohonan hibah aset gedung. Karena nilainya di atas Rp 5 miliar maka butuh persetujuan dari dewan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menyetujui permohonan hibah gedung Dispendukcapil dialihkan ke Kejari Batu. Saat ini, pihaknya meminta Komisi A DPRD untuk mengkaji secara teknis regulasi hibah agar berjalan sesuai mekanisme guna mengantisipasi persoalan hukum.

“Dewan setuju, karena ini membantu jajaran samping juga dalam menjalankan fungsi dan layanan kepada masyarakat. Semua pihak sama-sama ingin sesuai prosedur terkait hibah,” tutur politisi PDIP itu.(end)