Ajak Kencan Lewat Medsos, Wanita Jadi Korban Pemerasan dan Pemerkosaan

Kapolsek Lowokwaru bersama jajarannya menggelar press conference, (MG2).

MALANGVOICE – Polsek Lowokwaru menangkap pria bernama Irwan Yulianto (24), Desa Genangan, Pakisaji, Kabupaten Malang, atas tindakan Pemerasan dan pemerkosaan kepada korban berinisial NH (29).

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman, menjelaskan kejadian bermula saat tersangka Irwan dan korban berkenalan melalui media sosial Twitter pada Jumat (23/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Awalnya tersangka mencari wanita yang bisa di bayar dan di ajak berhubungan intim. Korban merespon komunikasi dengan tersangka dan di sampaikan tarif untuk sekali berhubungan dengan nominal Rp 450.000,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (3/4).

Kemudian tersangka melanjutkan komunikasi dengan korban terkait tempat dan waktu. Pertemuan ditentukan di kamar 203 Guest House Jalan Borobudur Selatan, Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang.

Dari situ, Tersangka berpikir dengan tarif sekitar Rp 450.000 ribu itu, sehari diperkirakan korban sudah mendapatkan cukup banyak uang dari melayani beberapa laki-laki. Lalu munculah niat tersangka untuk melakukan pemerasan.

Sebelum melakukan aksi tersebut, Irwan telah mempersiapkan beberapa alat, yakni pisau dan tali untuk melancarkan niatnya kepada korban.

“Tersangka yang waktu itu sedang istirahat di tempat kerja mencari tali dan temukan di kantor seutas tali warna putih selain itu tersangka juga membawa buah pisau lipat kecil warna hitam yang setiap hari saya bawa untuk koleksi,” tuturnya.

Sesuai dengan waktu yang dijanjikan sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku datang ke tempat yang ditentukan, kemudian bertemu dengan korban dan berbincang sambil merokok.

Berselang beberapa waktu, tersangka melancarkan aksinya dengan mengeluarkan pisau lipat dari sakunya dan ditaruh dileher korban untuk mengancam korban menyerahkan barang pribadi dan uangnya.

Tidak berhenti disitu, karena dirinya terangsang melihat korban yang terikat hanya menggunakan celana pendek memutuskan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Setelah itu, tersangka sebelum meninggalkan ruangan dengan membawa uang Rp 100.000 ribu dan handphone (HP) iPhone milik korban dan mengancam korban agar tidak berteriak, jika tidak akan dibunuh menggunakan pisau,” imbuhnya.

Akhirnya pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di salah satu konter di Jalan Soekarno-Hatta (Soehat), Kota Malang, untuk menjual HP hasil rampasan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.(der)