Ajak Jauhi Pinjol, UMKM Diberi Ruang Khusus Melalui Koperasi

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal memberikan ruang khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar hidup kembali melalui Koperasi.

Tujuannya adalah agar masyarakat terutama UMKM tidak terjerumus dalam jerat pinjaman online (pinjol).

Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, mengatakan, permasalahan maraknya usaha pinjaman online ini menjadi bagian tugas dan kewajiban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari pengawasannya.

“Seyogyanya ini kewenangan OJK, karena satu diantaranya menjadi bagian tugas kewajiban OJK dari pengawasan,” jelasnya.

Karena dari itu, pemerintah hadir memberikan ruang khusus kepada UMKM agar hidup kembali melalui koperasi.

Sebab, lanjut Didik, pinjol itu di satu sisi memberikan kemudahan dalam persyaratan, tetapi menjerat dalam hal bunga.

“Itu yang membuat sebagian
masyarakat yang mencoba-coba tanpa harus memperhatikan bunganya, sehingga ada celah yang kurang bagus dalam hal perbankan,” jelasnya.

Didik berharap warga Kabupaten Malang menjauhi pinjol, dan Pemkab Malang akan menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi menjauhi pinjol.

“Kita harus menggerakkan koperasi
sebagai wadah yang tepat, baik sebagai anggota atau nasabah,” tegasnya.

Terpisah, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan dugaan kejadian tersebut seharusnya bisa diantisipasi, masyarakat seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu pinjaman online tersebut, apa sudah terdaftar secara legal atau belum.

“Masyarakat bisa mengecek melalui website OJK. Sudah ada terdaftar yang legal dan tidak,” katanya.

Sugiarto menjelaskan, kebanyakan yang bermasalah itu adalah pinjol ilegal, dan untuk kepentingan data pribadi para peminjam uang tunai, karena jika peminjam uang data pribadinya sudah ke sebar, tidak menutup kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan ke sebar juga.

“Pinjol ilegal ini bisa membagikan data pribadi. Lah ketika data pribadi ke sebar maka ini bisa jadi celah untuk pemerasan. Itu masalahnya yang membuat orang tertekan. Karena Pinjol Ilegal ini bisa mendapat seluruh data pribadi, dari gambar dan seluruh kontak di handphone. Kalau pinjol legal itu tidak boleh mengakses data pribadi. Hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi,” ulasnya.

Sugiarto menegaskan, agar tidak terdesak dari tagihan pinjol, sebaiknya masyarakat meminjam uang sesuai kemampuan dan kebutuhan, dan dirinya meminta ke masyarkat jika sudah terdesak dan ditagih oleh perusahaan pinjol, maka masyarakat diharapkan melapor ke OJK dan akan didampingi untuk pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“OJK akan mendampingi seperti yang terjadi di Kota Malang. Ada guru TK itu kami bantu dan berkoordinasi ke pinjol-nya dan juga berkoordinasi dengan polisi. Maka masalahnya selesai. Jangan malu untuk melaporkan karena kami akan membantu,” pintanya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait