MALANGVOICE – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenalkan Teknologi Finansial (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) legal kepada masyarakat.
Pinjol legal ini memberi banyak manfaat bagi masyarakat, terlebih saat kalangan underserved dan unbanked. masih banyak tersebar di berbagai wilayah.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan hal itu saat temu pers di Malang, Jumat (26/11).
Entjik mengakui saat ini banyak pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Mereka dapat melakukan penagihan dengan tidak etis, karena bisa mengakses data pribadi debitur seperti kontak dan galeri ponsel.
“Ciri pinjol ilegal itu cara penagihannya tidak etis dan bunganya mencekik. Beda dengan yang legal dan sudah terdaftar dan berizin,” ucap Entjik.
Sementara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
“Untuk itu, AFPI dan OJK menyediakan opsi alternatif yang lebih mudah bagi para pelaku UMKM tersebut untuk mendapatkan akses pendanaan bantuan modal melalui layanan Fintech Pendanaan Bersama,” jelasnya.
Mesji demikian Entjike mengakui Pinjil legal memiliki tantangan tersendiri, karena masih banyak masyarakat Indonesia yang asing dengan keuangan digital dan belum tepat dalam penggunaannya.
“Karena itu AFPI bersama OJK secara aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat, khususnya UMKM,” ujarnya.
“Salah satunya dengan mengadakan acara Fintech Lending Days, yang bertajuk Pemanfaatan Pendanaan Alternatif UMKM Jawa Timur Melalui Fintech Pendanaan Bersama’,” sambungnya.
Sementara itu, CEO UKU Indonesia, Tony Jackson menyambut baik AFPI dalam mendukung pertumbuhan Fintech Pendanaan Bersama di Kota Malang ini.
Dia berharap, sebagai pelaku usaha Fintech Pendanaan Bersama legal, kegiatan Fintech Lending Days ini, bisa meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.(end)