Adukan Penebangan Pohon, Warga Datangi Polres Malang

Perwakilan Warga Desa Ngenep saat ditemui awak media di Media Center Polres Malang. (Toski D).
Perwakilan Warga Desa Ngenep saat ditemui awak media di Media Center Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Puluhan warga Desa Ngenep, Karangploso, datang ke Polres Malang, untuk mengadukan adanya Penebangan Pohon Kemiri jenis kemiri yang tumbuh diareal sumber mata air desa setempat, Rabu (4/12).

Mereka merasa kecewa atas Penebangan tiga Pohon tersebut, yang dilakukan oleh Kepela Desa Ngenep, Suwardi. Masyarakat menilai, tiga pohon kemiri yang ditebang itu sebagai penyanggah sumber air di sekitar pohon kemiri tersebut.

“Kedes menebang pohon-pohon tersebut dengan alasan sudah mati, tapi pohon masih hidup kok. Penebangan pohon ini membuat warga desa tak terima. Karena keberadaan pohon selain untuk penghijauan, juga menjadi penyanggah sumber air dan kehidupan warga desa,” ungkap tokoh masyarakat sekaligus koordinator warga Desa Ngenep, Karangploso, Niti Ahmad, saat ditemui awak media do media Center Polres Malang, Rabu (4/12).

Menurut Niti, pihak pemerintahan desa telah melakukan tindakan semena-mena, dengan menyuruh pak Ngateman untuk melakukan pemotongan pohon kemiri tersebut yang berada di atas tanah milik desa.

“Pak Ngeteman melakukan pemotongan pohon kemiri tersebut atas dasar disuruh kamituwo desa Mulyono dan Kades Ngenep, Suwardi. Pihak Desa memotong pohon tersebut tanpa musyawarah dengan warga desa. Padahal, pohon kemiri disekitar sumber sesuai aturan desa tidak boleh ditebang,” jelasnya.

Pihak desa, lanjut Niti, melakukan penebangan pohon pada tanggal 3 Oktober 2019, selang beberapa hari baru mengumpulkan warga untuk diajak musyawarah tentang penebangan pohon tersebut. Bahkan pihak desa tiba-tiba menyerahkan uang sebesar Rp.2 juta rupiah ke Karang Taruna dan Bendahara desa.

“Apalah artinya uang Rp 2 juta kalau pohon diatas sumber kemudian ditebang. Sehingga karang taruna dan bendahara desa tidak mau menerima uang tersebut karena tidak melalui musyawarah desa lebih dulu,” tegasnya.

Atas permasalahan itu, puluhan perwakilan warga Desa Ngenep, datang ramai-ramai untuk melaporkan ke Polres Malang.

“Kami sudah mengadu ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang. Petunjuk dari Unit 2 kita disuruh melengkapi berkas data atau bukti peta tanah krawangan desa. Karena lokasi pohon yang ditebang itu masuk tanah milik desa. Selain itu, kami juga melaporkan kasus pemalsuan data soal tanah milik warga yang dijadikan tempat penampungan sampah, justru diklaim dan diatasnamakan istri dari kepala desa,” tandasnya. (Der/ulm)