Adu Celurit di Buring, Satu Orang Tewas

Pelaku mendapatkan perawatan di RSUD Kanjuruhan. (istimewa)

MALANGVOICE – Peristiwa berdarah terjadi di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10) petang kemarin.

Perkelahian antar dua orang memakan korban jiwa bernama Agus Tomy (45). Korban mengalami luka bacok di badan, tangan, dan leher hingga tewas saat dilarikan ke RSUD Kota Malang.

Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Haryadi, mengatakan, perkelahian terjadi karena pelaku berinisial AA alias Bandil (23) dianggap sering menakut-nakuti anak Agus sampai menangis.

Baca Juga: Bocah Hanyut di Sungai Brantas Ditemukan Pagi Tadi

Apresiasi Warga Taat Pajak, Gebyar Sadar Pajak Tahap II Digelar Akhir Desember 2023

Puncaknya terjadi pada Kamis (19/10) kemarin, saat itu AA mampir ke rumah tetangganya berinisial M. Tak berselang lama, ada anak korban lewat rumah tersebut namun ditakuti oleh Bandil.

“Anak korban yang masih berusia tiga tahun ketakutan terus pulang ke rumah. Sampai di rumah, ayahnya atau Agus ini emosi langsung mengambil celurit mencari Bandil,” kata Kapolsek Kedungkandang.

Setelah bertemu, keduanya terlibat cekcok. Perselihan tidak bisa dihindari, hingga keduanya mengayunkan celurit di dalam rumah M.

“Waktu bertemu itu korban ngasih tahu ojok dipenging, terus akhirnya cekcok, setelah cekcok terus berkelahi, setelah berkelahi ya begitu,” jelasnya.

Perkelahian dengan celurit itu mengakibatkan korban mengalami luka bacok di dada, tangan, dan leher. Sedangkan pelaku mengalami luka sayatan di sekitar leher.

Usai perkelahian itu, pelaku melarikan diri ke arah Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban.

“Setelah laporan itu petugas langsung menuju ke TKP. Anggota dikerahkan untuk mencari pelaku tidak sampai lama di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan,” tegasnya.

Dengan penangkapan pelaku ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan dari petugas,” tegasnya.

Atas perbuatan Bandil, ia dikenai pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(der)