Adopsi Anak Tidak Mudah

MALANGVOICE – Ingin punya anak hasil adopsi ternyata tidak mudah, karena persyaratannya rumit dan harus lengkap.

“Kalau mau mengadopsi kita sidang juga lho, bukan persoalan rasa antar kemanusiaan saja tapi hukum negara juga,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batu, Maulidiono saat berbincang dengan MVoice, Kamis (3/9).

Jika anak yang hendak diadopsi masih memiliki orang tua, kata Maulidiono, maka harus ada surat persetujuan dari wali orang tua. Itu nanti yang akan dijadikan dasar pengubahan akte lahir dengan nama ayah yang baru.

Namun, bila anak tersebut dari panti asuhan selain adanya surat izin tertulis berupa surat keterangan panti asuhan, juga akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian setempat baru kemudian mengurus di Dispendukcapil.

“Kalau anak yatim misalnya, ada yang jelas nama orang tuanya, ada yang tidak jelas nama orang tuanya yang kemungkinan dititipkan atau dibuang. Itu kita penuhi haknya sebagai warga negara, yaitu pengurusan dokumen ini,” tambahnya.

Bahkan pernikahan siri yang anaknya tidak bisa dibuatkan akte lahir juga akan merepotkan. “Kita harus mulai pencatatan sipil nikahnya dan buat akte lahir anak. Intinya ada proses, kalau tidak sabar ya bilangnya rumit,” tandas Kadispendukcapil.-