Adkasi dan Adeksi Ingin PKPU RI No.15 Tahun 2017 Direvisi

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Toski D).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Toski D).

MALANGVOICE – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota direvisi.

“Kami menginginkan PKPU tersebut direvisi. Sehingga anggota dewan yang maju untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya, walau sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang, yang juga anggota Adkasi, Didik Gatot Subroto, saat ditemui awak media, Jumat (8/11).

Menurut Didik, kebijakan PKPU RI nomor 15 tahun 2017, yang juga ditegaskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota supaya direvisi.

“Kami berharap supaya ada perubahan poin mengenai anggota dewan yang harus mundur dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Didik, usulan revisi peraturan tersebut sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo. Bila disetujui, nantinya anggota dewan yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah cukup mengambil cuti dan tidak harus mudur dari jabatannya.

“Jika nanti telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden, maka anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati harus cuti. Dan jika nanti tidak terpilih menjadi kepala daerah, mereka akan kembali menjadi anggota DPRD. Namun, apapun keputusannya nanti, kita harus menerima apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” terangnya

Didik menambahkan, jika revisi peraturan itu sudah disetujui Presiden, maka Adeksi dan Adkasi akan sangat-sangat bersyukur. Posisi dewan dalam hal ini, jika revisi peraturan disetujui, juga sangat diuntungkan.

“Seperti saya ini sebagai ketua DPRD, lalu mencalonkan diri sebagai Bupati Malang, otomatis jabatan ketua saya tinggalkan. Dan ketika saya tidak terpilih, tentunya kembali sebagai anggota dewan, tapi tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD,” pungkasnya.(Hmz/Aka)