Ade: Undang-undang Tak Kenal Grade Mall

Ade Herawanto
Ade Herawanto

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto menegaskan tidak ada gradasi mall yang menyebabkan pihaknya tidak bisa memberlakukan pajak pada tenant.

“Dalam undang-undang ataupun Perda tidak mengenal mall grade A, B, atau C dan grade lain,” kata Ade kepada MVoice.

Ia menambahkan, jika pihak mall atau pemilik tenant merasa keberatan dengan pajak tersebut bisa mengajukan permohonan keringanan, sepanjang masih dalam koridor hukum.

“Ya silahkan nanti kalau mau diskusi bisa saat pemeriksaan pajak atau penyusunan BAP di kantor Dispenda,” tegasnya.

Sebenarnya aturan pajak tenant ini sudah dapat diberlakukan sejak UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah resmi diundangkan. “Hanya saja pihak pengelola mall berkilah untuk bayar pajak tersebut,” tambah Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, Fifi Trisjantie mengatakan pemberlakuan pajak tenant tidak bisa disamaratakan dengan mall yang berada di Jakarta yang rata-rata masuk kategori mall grade A. Pasalnya, semua pusat belanja di Malang masih grade C.

“Pemberlakuan pajak nantinya secara otomatis masuk pada komponen harga, sehingga harga jual tenan ke konsumen makin mahal. Kalau mahal, bagaimana bisa bersaing. Lagipula, tenant itu sudah membayar Ppn lho, apalagi saat ini sudah masuk era pasar bebas ASEAN,” jelas perempuan yang juga Direktur Matos itu.

Ia menambahkan, neon box yang terpasang di dalam mall sejatinya bukan iklan, sebab itu adalah identitas. Bahkan, pengelola mall justru mengharuskan pemasangan neon box agar mudah dikenali pengunjung.