Ade: Pajak Parkir Punya Aturan Sendiri

Ade Herawanto

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto, menegaskan, sistem pajak parkir memiliki aturan tersendiri, berbeda dengan retribusi.

Menurutnya, pajak parkir diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 dan Perda No 16 Tahun 2010, yang sudah direvisi dengan Perda No 2 Tahun 2015.

“Sebenarnya gak usah dibedakan dan dibenturkan, karena kedua jenis itu memiliki aturan yang berbeda,” kata Ade kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, sistem pajak parkir yakni memungut pembayaran pajak sebesar 20 persen dari pengelola parkir yang mengais rezeki dari lahannya sendiri, bukan bahu jalan atau kawasan milik pemerintah.

“Masalah tarif, dia mau mematok Rp 1.000 sampai Rp 5.000 itu bukan kewenangan Dispenda mengaturnya, tapi semakin besar mereka mematok, semakin besar pula yang masuk ke kas daerah,” tandasnya.

Terkait keluhan warga soal tarif parkir yang beragam, ia menjelaskan, kalau memang tarif terlalu mahal, pengguna jasa harusnya memutuskan tidak menggunakan jasa parkir di tempat itu lagi.

“Memang tarifnya berbeda karena aturannya berbeda,” tegasnya.

Kendati begitu, Dispenda mengimbau kepada para pengelola maupun juri parkir yang menempati objek pajak parkir agar menerapkan tarif tidak terlalu mahal.

“Kalau bisa jangan mahal-mahal untuk tarif parkirnya, syukur-syukur bisa disamakan dengan retribusi parkir yang dikelola Dishub,” pungkasnya.