MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, menegaskan, logo Otsuka yang ada di Hutan Kota Malabar termasuk dalam iklan yang dikenai pajak reklame.
“Itu reklame, dan sudah membayar ke Dispenda,” kata Ade, beberapa menit lalu.
Ia juga menegaskan, berdasar Undang Undang Pajak No 28 Tahun 2009 dan Perda No 2 Tahun 2015, para pemasang iklan harus membayar pajak, tidak peduli pemberi Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk PT Amerta Indah Otsuka.
“Dimanapun iklan itu berada, apakah di hutan kota, atau taman dan mall, tetap harus bayar pajak reklame, sesuai aturan,” ungkapnya.
Jika nanti PT Amerta Indah Otsuka, sudah tidak membayar pajak reklame, Ade juga menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas sesuai amanat UU.