MALANGVOICE- Poin utama pada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah adalah pelaksanaan pajak online (e-Tax).
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, pajak online (e-Tax) diberlakukan sebagai salah satu upaya mengurangi adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan yang dikelolanya.
“Sistem online meningkatkan faktor trust (kepercayaan) masyarakat, karena mereka bisa mengakses informasi lengkap dan terperinci kemana uang pajak itu lari,” katanya kepada MVoice, saat ditemui seusai sosialisasi pajak di Hotel Savana.
Ia menambahkan, sistem bayar pajak online sudah banyak dipahami wajib pajak.
“Dari 150 orang yang hadir ke acara sosialisasi pajak ini, kira-kira separuhnya sudah paham, tahu, dan sudah melaksanakannya. Kesadaran ini perlu ditingkatkan terus,” katanya.