Ada Tersangka di Calon Wali Kota Malang, Ini Komentar Gubernur Jatim

Gubernur Jatim, Soekarwo saat memberi sambutan di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Toski)
Gubernur Jatim, Soekarwo saat memberi sambutan di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Toski)

MALANGVOICE – Meski dua Calon Wali Kota Malang yakni HM Anton dan Ya’qud Ananda Gudban yang saat ini dijadikan tersangka oleh KPK, akan tetapi semua itu tidak mempengaruhi proses Pilkada 2018.

Hal itui disampaikan Gubernur Jawa Timur Jatim Dr H. Soekarwo, saat ditemui usai acara pelantikan Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK 45) Masa bakti 2017-2022 se Jatim, di Pendopo Agung Kabupaten Malang Jalan Agus Salim Kota Malang, Kamis (22/3).

Menurut Soekarwo yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim ini menyampaikan, bahwa untuk proses Pemilukada Kota Malang tetap jalan, sebab sudah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tapi sebelum ada putusan di pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah kedua calon tersebut, mereka tetap ikut dan mengikuti proses Pilwali,” jelas Soekarwo yang akrab disapa Pakde Karwo, Kamis (22/3).

Akan tetapi, lanjut Soekarwo, tidak ada larangan bagi seseorang yang berstatus tersangka maju dalam Pilkada. Sehingga, statusnya masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap maka diperbolehkan dalam Pilkada.

“Untuk teknisnya silahkan tanya ke KPU, karena urusannya KPU bukan saya,” pungkas Soekarwo.(Der/Aka)