Ada Sanksi Pidananya, Jangan Asal Terbangkan Drone

Aktivis Drone Arya Dega. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Ini peringatan bagi pilot ataupun penghobi drone (pesawat nirawak) agar tak asal terbang. Sebab,
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 mengatur beragam hal tentang pengoperasian drone, termasuk sanksi pidananya.

“Peraturan ini baru keluar 8 Juni 2020 kemarin. Tapi masih banyak pilot drone yang belum mengetahuinya,” kata Aktivis Drone Malang, Arya Dega, Jumat (3/7).

Arya melanjutkan, bahwa Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 ini menggantikan peraturan yang sebelumnya, yakni Permenhub Nomor 180 Tahun 2015 serta Permenhub Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Pada peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu terdapat sejumlah peraturan yang diganti. Dicontohkannya tentang pengoperasian drone pada ketinggian di atas 120 meter (400 feet) harus memiliki persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Aturan itu yang sebelumnya dengan ketinggian 150 meter, sekarang diganti jadi 120 meter,” beber pria kelahiran Bandung ini.

Lalu, terdapat aturan yang melarang drone diterbangkan di kawasan dalam radius 5,5 kilometer (3 Nautical Mile) dari titik Helipad yang berlokasi di luar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.

“Kalau ini peraturan baru. Dalam peraturan yang sebelumnya hanya mengatur kawasan KKOP saja,” beber pria bersertifikat Pilot Drone FASI ini.

Selain itu, masih kata dia, peraturan baru lainnya yakni pengoperasian drone harus memerhatikan kaidah batas pandang mata atau VLOS (Visual Line of Sight) serta diluar batas pandang mata atau BVLOS (Beyond Visual Line of Sight). Bahkan, drone pun kini dilarang terbang saat malam hari tanpa izin.

“Dalam peraturan tersebut dituliskan pengoperasian drone hanya dapat dilakukan saat matahari terbit hingga matahari terbenam,” sambug dia.

Sedangkan untuk saksi bagi pelanggar, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan sesuai dengan kondisi sebagai berikut, yakni melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara, mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan, memiliki dampak ancaman terhadap pusat pemerintah, pusat ekonomi, objek vital nasional dan keselamatan negara, tidak memiliki persetujuan beroperasi, tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan.

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud mencakup, pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

“Saya harap para pilot drone di Indonesia sudah memahami betul peraturan yang baru ini agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” pungkasnya.(der)