MALANGVOICE – Dari sekian banyak perusahaan pers di Malang, ternyata tidak semuanya terverifikasi. Artinya, masih ada perusahaan pers yang belum memenui syarat sebagaimana diamanatkan Dewan Pers.
Hal itu dibenarkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Hari Istiawan, di arena Bazar Media, beberapa menit lalu.
Menurutnya, perusahaan pers yang sudah terverifikasi memiliki keuntungan lebih. Misalnya ketika ada sengketa pemberitaan, dimana narasumber atau pihak yang merasa dirugikan karena suatu pemberitaan, Dewan Pers bisa membantu memediasi.
“Dengan begitu masyarakat tidak akan seenaknya melaporkan wartawan secara pidana. Dewan pers yang menjadi penengah,” katanya.
Berbeda dengan perusahaan pers yang tidak terverifikasi. Jika terjadi kasus serupa, maka kebijakan dikembalikan lagi kepada perusahaan terkait.
“Jika terjadi hal demikian, tugas perusahaan pers adalah menyampaikan hak jawabnya,” kata dia.
Hari juga memaparkan banyaknya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers soal pemberitaan yang merugikan.
“Jatim masuk urutan ke-4 pengaduan terbanyak. Ya memang harus begitu, masyarakat harus berani mengadukan apabila ada pelanggaran kode etik,” kata dia.