MALANGVOICE – Pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kini menjadi perhatian, pasalnya, dari ratusan gedung yang berdiri di Kota Malang ternyata hanya 42 bangunan yang memiliki Andalalin. Data sebelumnya, hanya 35 bangunan memiliki Andalalin.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub), Agus Moelijadi, mengatakan, memang tidak semua gedung harus mengantongi Andalalin dan hanya beberapa gedung yang memiliki persyaratan tertentu saja yang wajib mengurus.
“Permintaan rekomendasi Andalain diberikan apabila ada tim konsultan yang ditunjuk perusahaan memaparkan hasil kajiannya ke Dishub, Kepolisian, dan Dinas Pekerjaan Umum,” kata Agoes.
Permasalahannya, selama ini ada pemotongan prosedur pengurusan. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden, harusnya sebelum mendapat Izin Mendirikan Bangunam (IMB) pemilik bangunan harus mengurus Andalalin terlebih dahulu.
“Karena syarat bangunan misalnya untuk hotel, mall dan tempat serupa lain harus ada Andalalin dulu sebelum dapat IMB,” tegasnya.
Rekomendasi Andalalin, lanjut Agoes, juga harus dilakukan pembaruan data tiap enam bulan sekali. Apabila tidak ada perubahan bangunan, maka Andalalin perlu diperbarui pula.
Namun jika tidak ada perubahan bangunan, rekomendasi lama tetap bisa dipakai. “Sebanyak 42 bangunan yang ber-Andalalin tidak ada yang melaporkan pembaruan,” tambahnya.