Ada Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswa UB

Rilis tersangka pembunuhan mahasiswa UB, (Ist).

MALANGVOICE – Ternyata ada kisah asmara di balik pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi (26) mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) asal Tulungagung.

Tersangka ZI, warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang, tidak terima korban memadu kasih dengan T yang tak lain adalah anak tirinya.

Hal ini diungkap Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiansyah dalam konferensi pers, Senin (18/4). Ronald mengatakan tersangka cemburu terhadap korban sehingga dihabisi nyawanya.

“Hasil penyelidikan, motif pembunuhan adalah karena cemburu. ZI juga menaruh hati kepada anak tirinya yaitu T yang juga merupakan pacar korban,” terangnya.

Selain terbakar cemburu, tersangka melakukan aksi pembunuhan berencana itu untuk menguasai mobil dan uang milik korban yang juga diketahui merupakan anak dari dokter kandungan ternama di Tulungagung.

Ronald menjelaskan, pembunuhan berencana itu dilakukan pada Kamis (7/4) lalu dengan modus tersangka mengajak korban bertemu untuk membeli oleh-oleh untuk keluarga di Tulungagung.

Setelah membuat janji, tersangka menggunakan sepeda motor untuk bertemu korban yang mengendarai mobil. ZI pun kerumah YP (saksi) untuk menitipkan motornya.

“Setelah itu, tersangka bersama korban naik mobil berputar-putar mencari tempat ngopi. Tapi karena banyak yang tutup tersangka mengajak korban ke arah Perumahan Bumi Mondoroko, Kabupaten Malang,” kata Ronald.

“Saat tiba di lokasi, mereka terlibat perdebatan. Tersangka merebut ponsel korban dan melihat chat mesum antara korban dan anak tiri tersangka,” sambungnya.

Melihat chat tersebut, tersangka langsung menghabisi korban dengan cara menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek sampai meninggal. Kemudian, tersangka memasukkan jazad korban ke mobil dan memarkirnya di sebuah ruko.

Mobil yang berisi jazad korban itu pun langsung ditinggalkan ZI dengan cara naik ojek online menuju rumah YP. Tersangka mengambil sepeda motor-nya untuk pulang dan menitipkan kunci mobil kepada YP.

Keesokan harinya, tersangka kembali ke mobil dan bergegas pergi menuju daerah Pasuruan untuk membuang jasad korban. Tersangka kemudian kembali ke perumahan Bumi Mondoroko untuk meninggalkan mobil tersebut.

“Sore harinya saat sudah berada di rumah, tersangka membuka ponsel milik korban dan mengambil uang sebanyak Rp 3,4 juta melalui m-banking milik korban,” kata Ronald.

Atas perbuatannya, ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.(end)