MALANGVOICE – Polres Malang tengah menyelidiki penemuan mayat perempuan di ladang pohon Sengon wilayah Sumbersari, Jambangan, Dampit, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kami masih mendalami penyebab kematian korban yang diketahui Suliani (40),” ucap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat dihubungi melalui Video Conference, di Polres Malang, usai olah TKP bersama Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Jumat (3/4).
Pria yang akrab disapa Handaru ini menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih melakukan penyelidikan terhadap korban warga Desa Pamotan, Dampit.
“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa banyak saksi. Termasuk suami korban juga ada bersama kita. Menurut keterangan keluarganya, korban tadi malam berpamitan akan pergi ke Kota Malang. Korban diduga meninggal dunia akibat dibunuh. Ada luka robek di belakang telinga. Lalu luka memar bagian belakang. Luka itu disebabkan oleh benda tajam,” jelasnya.
Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Handaru, dirinya langsung membentuk 4 tim untuk mengungkap kasus penemuan jasad seorang wanita tersebut.
“Kami menduga korban meninggal tadi malam. Lokasinya berada di kebun. Cukup jauh dari pemukiman warga,” jelasnya.
Hingga saat ini, tambah Handaru, dirinya belum bisa memastikan modus dari kasus ini. Riwayat korban memang pernah bekerja ke Malaysia. Hanya saja sudah pulang cukup lama.
“Pernah jadi TKW ke Malaysia. Tapi itu sudah lama pulang. Kami masih lakukan penyelidikan dan korban saat ini dibawa ke RSSA Kota Malang untuk otopsi,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Warga Dampit digegerkan dengan penemuan mayat perempuan pada Jumat (3/4/2020) pagi. Mayat perempuan yang diketahui bernama Suliani (40) tersebut, ditemukan di kebun sengon dan tebu. Tepatnya di wilayah Dusun Sumbersari, Desa Jambangan, Dampit.
Keterangan yang disampaikan saksi bernama Sumali, warga RT 05 RW 01 Dusun Sumbersari, Desa Jambangan, dirinya menemukan korban tergeletak di bawah pohon pisang di area sekitar kebun sengon pada pukul 06.00 WIB.
Setelah itu, Sumali memberitahukan kejadian tersebut kepada dua saksi lainnya, yakni Ngatini warga Desa Jambangan dan Sukirno selaku Perangkat Dusun (Kamituwo) setempat.(Der/Aka)