Ada Aturan Baru Permendagri, Pembahasan Perda Ditunda Sementara

MALANGVOICE – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang terpaksa molor. Hal itu dikarenakan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Ketua Banleg, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, aturan baru itu mengubah beberapa tata cara fundamental pembentukan Perda.

Ketua Banleg, Nanda Gudban-2“Perubahannya agak fundamental, jadi kalau dulu Perda itu dibahas antara DPRD dan Pemkot lalu dievaluasi, kali ini ada aturan harus ada pendampingan dari Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur,” kata Nanda kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Karena itu, agar DPRD dan Bagian Hukum tidak salah langkah dalam membuat Perda, maka harus pihaknya akan melakukan konsultasi ke Provinsi terkait aturan baru ini.

“Kita sudah ajukan konsultasi sejak awal tahun lalu dan baru diterima tanggal 23 Maret ini,” tandasnya.

Jika Banleg dan Bagian Hukum sudah mendapat pencerahan, maka pihaknya akan segera melakukan tahapan pembentukan Perda.

“Sampai saat ini sudah ada 8 perda yang sudah diajukan, karena ada aturan Permendagri itu jadi kami pending sementara sampai kami konsultasi dengan Pemprov Jatim,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait