Ada 44 Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi di Kabupaten Malang

Perlintasan tanpa palang pintu dan penjaga di Desa Ardirejo, Kepanjen (Tika)
Perlintasan tanpa palang pintu dan penjaga di Desa Ardirejo, Kepanjen (Tika)

MALANGVOICE – Kabupaten Malang memiliki banyak perlintasan kereta api tidak resmi. Dikatakan tidak resmi karena tidak dijaga oleh petugas dari PT KAI.

“Kalau yang resmi itu dijaga oleh petugas dari PT KAI. Jika tidak memiliki bisa dibilang tidak resmi,” urai Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Malang, Bambang Kartika kepada MVoice saat ditemui di kantornya.

Dia merinci, total ada 68 perlintasan kereta api yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Sementara yang tidak resmi mencapai 44 lintasan.

Sebanyak 18 lintasan dijaga petugas dari PT KAI dan sisanya tidak sebidang, artinya rel kereta api berada di atas jalan raya.

Kepala Dishub, Ek Hafi Lutfi menjelaskan, ada perlintasan yang berpalang dan ada juga yang memiliki early warning system (EWS), semacam sirine sebagai penunjuk jika kereta api . EWS ini akan berbunyi jika kereta api sudah mendekat. Sebanyak 11 EWS dipasang di perlintasan di Kabupaten Malang.

“Seringnya orang itu mengabaikan walaupun sudah ada palang, diperingatkan bahkan EWS berbunyi. Padahal, jarak 500 meter mesin kendaraan otomatis mati karena terdampak magnet yang berfungsi pada EWS,” kata dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/2).

Lutfi mengimbau, agar pengguna jalan yang melintasi perlintasan lebih berhati-hati dan memerhatikan rambu serta peringatan. Dikhawatirkan bisa berakibat fatal bagi keselamatan.

“Ada baiknya kita antisipasi menghindari hal buruk. Masalah perlintasan kereta api ini bukan hanya di Kabupaten Malang saja,” beber dia.