MALANGVOICE – Terpampangnya Baliho atau banner yang bertuliskan ‘Womens Day Private Party-Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol’ membuat Twenty Karaoke and Resto mendapat teguran keras dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Manager Twenty Karaoke and Resto, Edo mengaku, baliho tersebut diturunkan Satpol-PP Kota Malang.
“Baliho itu kemarin (Rabu 24/8) dan sudah diturunkan karena memang mendapatkan teguran dan humas kami sudah diurus di Polres (Polresta Malang Kota) dan di Satpol PP kemarin siang oleh humas kami,” katanya, saat dihubungi, Kamis (25/8).
Baca Juga: Kecamatan Ini Miliki Angka Stunting Tertinggi di Kabupaten Malang
Menurut Edo, dengan teguran akibat baliho tersebut, kegiatan Womens Day Private Party akhirnya dibatalkan.
“Untuk kegiatan acara itu sudah saya batalkan semua, itu karena adanya teguran dari Polresta Malang Kota dan Satpol PP. Kemarin Pak Widodo selaku humas dari twenty itu sudah menyelesaikan semua,” jelasnya.
Edo mengaku promo di baliho/banner tersebut sepertinya ada salah penulisan, yang menjadikan kesan kurang etis dibaca banyak orang.
“Banner/Baliho itu hanya salah penulisan saja sebetulnya, akhirnya mendapatkan teguran dan sudah diselesaikan, untuk bukti untuk dibatalkan juga sudah dikirim ke Kapolres. kami hanya menyewa di stadion saja tidak ada di tempat lain,” tegasnya.
Terpisah, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol (KBP) Budi Hermanto mengatakan, baliho tersebut telah diturunkan oleh Satpol-PP Kota Malang.
“Baliho diturunkan Satpol PP karena belum ada giat terhadap acara ini, penyelenggara diundang polresta dan membatalkan acara,” tegasnya singkat.
Sementara itu, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Antonio Vierra mengatakan, penurunan baliho milik Twenty tersebut dilakukan secara insidentil.
“Perihal adanya teguran dari Satpol PP kurang paham, mungkin dari bidang penegakan (PPUD). Monggo dikonfirmasi ke sana,” pungkasnya.(der)