MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menjebloskan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrachman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru Malang Kota, atas kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kabupaten Malang, Senin (30/3) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handojo menyampaikan, tersangka (Abdurrachman, red) dijebloskan ke Lapas karena diduga telah melakukan korupsi anggaran Kapitasi BPJS Kesehatan untuk puskesmas pada tahun 2015 – 2017, waktu itu Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Tersangka kami tahan sementara selama 20 hari ke depan. Kalau masih belum menemui vonis, nanti kami akan tambah lagi masa penahanannya,” ungkapnya, Rabu (1/4).
Menurut Edi, tersangka telah dalam hal ini Abdurrachman, diduga telah melakukan pemotongan dana Kapitasi BPJS Kesehatan untuk 39 puskesmas, dengan besaran sebanyak 7 persen dalam setiap bulannya. Untuk itu, dalam masa penahanan ini, dirinya akan lakukan penyidikan dan persidangan kepada Abdurrachman.
“Untuk kasus ini, kami masih terus melakukan penyidikan, dan persidangan kepada yang bersangkutan selama dua puluh hari kedepan,” jelasnya.
Sebab, lanjut Edi, tersangka (Abdurrachman) hingga saat ini masih belum mengaku jika telah menggunakan uang hasil korupsinya tersebut, walau semua bukti telah ada.
“Tersangka tidak mengaku menggunakan uangnya. Padahal bukti sudah ada. Ya nanti kami telusuri juga kemanakah aliran dana itu. Di serahkan kepada siapa kita lihat nanti,” terangnya.
Saat disinggung kondisi kesehatan Gus Dur, Edi menjelaskan bahwa tersangka dalam keadaan kondisi sehat setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kemarin.
“Hanya hipertensi biasa tidak yang korona. Kalau hipertensi kan ada obatnya di lapas. Jadi tidak apa-apa beliau,” tukasnya.
Sebagai informasi, Abdurrachman resmi dijebloskan ke lapas kelas 1 Lowokwaru Malang Kota lantaran telah diduga telah melakukan pemotongan dana Kapitasi BPJS bersama mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.SE yang sudah ditahan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan sebesar Rp 8,595 miliar.(Der/Aka)