Kalah Gugatan, Pemkot Batu Putuskan Banding PTUN

Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso. ( Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Ini masih tentang mantan Kadiskominfo, Arif Setyawan menang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Pemkot Batu. Teranyar, tak terima kalah, Pemkot Batu memutuskan ajukan banding.

“Infonya sudah ajukan banding, lebih pastinya tanyakan bagian hukum,” kata Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso ditemui usai menghadiri penyerahan Bosda 2017 tahap 2 di Balai Kota Among Tani, Kamis (23/11).

Terlepas dari itu, lanjut Punjul, pihaknya menegaskan kembali bahwa apa yang diminta Arif untuk mengembalikan haknya seperti semula tidak serta merta. Apalagi, menurutnya, tidak ada kewenangan untuk mengabulkan hal tersebut dengan status Plt.

“Saya itu hanya Plt, tidak punya kewenangan menempatkan dia (Arif) yang merupakan eselon II. Harus melalui wali kota definitif,” lanjut Punjul. “Rencananya hari ini mau bertemu bicara langsung (dengan Arif). Mendengarkan apa sebenarnya keinginannya,” imbuh bapak 3 anak ini.

Terpisah, Arif Setyawan melalui Kuasa Hukumnya, Haris mengatakan, Pemkot Batu seharusnya menghormati putusan PTUN tersebut dan lantas segera mencabut SK pemberhentian kliennya dari jabatan.

“Sesuai amar putusan, tentunya lebih bijak (tidak banding). Untuk apa memperpanjang dengan banding yang hanya menambah beban tidak berarti,” tutup Haris.(Der/Yei)