MALANGVOICE – Perselisihan keluarga antara adik, Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng dan kakak iparnya, Chandra Hermanto, masih berlanjut. Terakhir, keduanya bertemu tapi saling bersebrangan di meja hijau, Senin (13/11).
Chandra melaporkan Apeng karena dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah si Solo beberapa tahun lalu. Setelah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi korban, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rightmen MS Situmorang, berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
“Sampai kapan harus saling menyalahkan. Apalagi ini sudah bertahun-tahun,” kata Rightmen.
Permintaan hakim ini direspon baik pihak Apeng yang diwakilkan kuasa hukumnya, Sumardhan dari kantor advokat Edane Law. Menurutnya, masukan hakim akan dipertimbangkan. “Saya pikir itu sangat bijaksana dengan menghendaki kakak adik ini berdamai,” kata Sumardhan.
Akan tetapi, pihak Apeng masih menunggu tindakan dari Chandra selaku penggugat. Dengan begitu, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
“Ini masalah keluarga, sudah lama keduanya saling melapor. Tapi kami tunggu niat baik Chandra seperti apa,” lanjutnya.
Sumardhan menambahkan, dengan opsi damai, ia harus mengerti bagaimana konkretnya sehingga tidak ada yang dirugikan. “Kalau Apeng disuruh ikhlaskan Rp 11 miliar yang kita gugat, apakah Chandra mau, dipenjara 21 hari di sel tahanan sebagai ganti klien saya yang pernah kelebihan masa tahanan,” tandasnya.(Der/Aka)