Ternyata, Ini Alasan Jarot Mangkir Pemeriksaan KPK

MALANGVOICE – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11) lalu. Alasan mangkir Jarot akhirnya terkuak.

Usut punya usut, ternyata Jarot baru menerima surat panggilan dari KPK pada Rabu (1/11) atau sehari sebelum jadwal pemeriksaan digeber. Alasan ini diungkapkan kuasa hukum Jarot, Haris Fajar Kustaryo.

“Kan tidak mungkin mendadak karena butuh persiapan dan sebagainya (untuk memenuhi panggilan KPK),” ungkapnya belum lama ini.

Di sisi lain, Jarot yang kini masih aktif menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, juga terlanjur memiliki agenda keluar kota. Menurut Haris, Jarot pamit tidak berada di Malang untuk beberapa hari.

Hanya saja, dia tidak mengetahui kemana dan untuk keperluan apa Jarot pergi. Haris pun sudah mengambil langkah untuk kelanjutan proses hukum kliennya itu.

“Saya minta penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang. Kalau bisa pekan depan,” imbuhnya. Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.

Ia pun berjanji Jarot akan bertindak kooperatif. Termasuk, lanjut dia, jika harus dilakukan penahanan terhadap Jarot seperti yang dialami tersangka lain, Arief Wicaksono.

“Ya mau bagaimana lagi, penahanan kan hak penyidik, kami akan hadapi,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, Jarot sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis lalu sebagai tersangka. Pemeriksaan itu merupakan yang kedua, setelah pada Agustus lalu Jarot juga sempat diperiksa sebagai tersangka.

Jarot ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap sebesar Rp 700 juta kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. Suap itu diduga diberikan untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015.(Coi/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait