MALANGVOICE – Minimarket di Jalan Raya Punten, RT01/RW02 Desa Punten Kecamatan Bumiaji resmi disegel, Satpol PP, Jumat (27/10). Penyegelan itu dilakukan karena minimarket tidak bisa penuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penertiban dilakukan Satpol PP usai surat peringatan (SP) kedua dilayangkan, Senin (23/10). SP tersebut hanya berlaku hingga tiga kali. Namun, hingga batas waktu pihak minimarket tak kunjung bisa menunjukkan IMB.
Sebelumnya, sesuai dengan prosedur surat peringatan (SP) pertama dilayangkan dari Satpol PP, 28 September 2017.
“Pihak minimarket tersebut tidak bisa menunjukkan IMB, hingga SP 2 kami layangkan. Dan mereka menerima dilakukan penertiban,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Batu Yopi Supriadi.
Penertiban, lanjut Yopi, berdasar pasal 33 (a) Perda No.4 Tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan. Diatur dalam perda tersebut bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila belum memiliki izin mendirikan bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saat kami menertibkan toko ini pihak minimarket juga bersama kami. Dan mereka sangat kooperatif tidak ada perlawanan sama sekali,” ujarnya.
Sekadar informasi, minimarket yang berada tepat di depan Kantor Desa Punten ini beroperasi terlebih dahulu sebelum memiliki izin. Hal itu juga terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Pemkot juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk pembangunan minimarket.(Der/Aka)