MALANGVOICE – Batas akhir permohonan perubahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 kurang sepekan lagi. Sebab, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menutup layanan tersebut pada 31 Oktober mendatang.
Permohonan yang dimaksud meliputi pemrosesan mutasi nama, luas dan lain-lain, baik itu mutasi sebagian maupun mutasi penuh. Selain itu, permohonan pembetulan juga dilayani, seperti pembetulan identitas, alamat, luas tanah dan bangunan, juga pemrosesan data baru.
Ini dilakukan dalam rangka proses percepatan sortir data. Lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas pemohon baru akan diproses pada awal tahun depan. Syaratnya, pemohon wajib sudah melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, tidak pernah bosan memberi imbauan. Dia menyerukan masyarakat agar memanfaatkan waktu tersisa sebaik mungkin.
“Selagi masih ada cukup waktu, maka segera mengurus sekarang. Karena jika melewati deadline, maka harus bersabar sampai tahun depan,” kata Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Sebagaimana diketahui, massa ‘tutup buku’ 2017 dengan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 352,5 miliar memang masih dua bulan lagi. Ini membuat BP2D Kota Malang kian tancap gas memantapkan persiapan jelang cetak massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tahun 2018.
Sementara, untuk permohonan permintaan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih akan dilayani seperti biasa pada jam kerja.
“Warning kami tujukan kepada para pengembang selaku pemilik PBB induk yang belum di split atau balik nama PBB kepada user perumahan mereka untuk segera mengurusnya,” tegas Ade.
Untuk informasi, sejauh ini dari target Rp 56,86 miliar yang dibebankan untuk PBB Perkotaan tahun 2017, realisasi penerimaannya sudah mencapai hampir 100 persen.(Coi/Yei)