Beri Kesaksian untuk Arief Wicaksono, KPK Ingatkan Legislatif

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan terhadap para saksi yang dihadirkan di Mapolres Malang Kota agar berbicara benar dan koperatif. Peringatan itu terlontar dari Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah.

Dia menegaskan, kemarin (18/10), telah diagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono, dan 9 anggota DPRD Kota Malang. Peringatan itu juga berlaku kepada mereka dan para saksi yang belum menjalani pemeriksaan.

“Termasuk yang hari ini Kamis 19 Oktober 2017, telah dilakukan pemeriksaan untuk 11 anggota DPRD Kota Malang lainnya,” lanjut Febri melalui WhatsApp Messenger.

Dia menambahkan, KPK terus mendalami bagaimana proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015. Dalam perkara itu, mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, diduga menerima suap dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistiyono, yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB). Keduanya kini telah berstatus tersangka.

“Kami mendalami, apakah ada pertemuan-pertemuan dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan tersebut dan dugaan permintaan uang ‘Pokir’ (Pokok Pikiran) terkait hal itu,” kata Febri.

Khusus pemeriksaan hari ini, Febri menyebut, sebanyak 11 anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa, semuanya memberi kesaksian untuk tersangka Arief Wicaksono. Sesuai rencana, pemeriksaan beruntun masih akan berlanjut hingga 23 Oktober mendatang.(Coi/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait