MALANGVOICE – Lagi-lagi jajaran Satreskoba Polres Malang Kota menangkap mahasiswa dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku tersebut tersangkut kasus kepemilikan ganja.
Pelaku masing-masing adalah AQ alias Qodir (24) dan RA (23). Qodir ditangkap di Tlogowaru dengan barang bukti ganja kering seberat 7,92 gram. Ia mendapat barang tersebut dari patungan bersama temannya, RF.
“Keduanya patungan Rp 300 ribu. Yang RF masih kami kejar karena kabur,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, Rabu (18/10).
Sementara RA, warga Dau, Kabupaten Malang tersebut kedapatan memiliki 3,47 gram. Ia membeli barang haram tersebut dari seseorang yang masih DPO seharga Rp 700 ribu.
Polisi masih akan memburu beberapa pelaku lain yang masih berkeliaran untuk menumpas peredaran narkoba, khususnya di Kota Malang. “Ini merupakan bukti nyata kami secara tegas memerangi narkoba,” tandas Bambang.(Der/Yei)