MALANGVOICE – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyarankan, agar bangunan vertical garden (vergola) segera dipindah dari atas jembatan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang.
Saran Kementerian ini, diungkapkan saat Komisi C DPRD Kota Malang meminta petunjuk langsung soal bangunan taman yang menjadi polemik itu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, bangunan vergola tidak diperkenankan melintang di atas jembatan.
“Apa yang menjadi saran kami kepada Pemkot Malang ternyata juga disarankan Kementerian PU dengan dasar hukum yang sama,” tegas Bambang Sumarto saat berbincang dengan MVoice, Minggu (2/8) petang.
Dijelaskan Bambang, sesuai dengan Permen pasal 12 tidak diperkenankan ada bangunan yang melintang di atas jembatan.
Bangunan yang diperbolehkan dalam aturan tersebut yakni berbentuk utilitas yang digunakan bagi kepentingan publik seperti listrik, telekomunikasi dan sebagainya.
“Intinya tidak boleh ada bangunan melintang di atas jembatan itu, karenanya harus dipindah,” tegasnya.