KPK Sita Alphard dan USD 10.000 di Rumdin ER

MALANGVOICE – KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan ruang kerjanya Balai Kota Among Tani, Senin (18/9). KPK juga menggeledah kantor PT Amarta milik tersangka Filipus Djap di Kota Malang.

Menurut keterangan dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, dari hasil penggeledahan itu didapat beberapa barang yang disita. Di rumdin wali kota, KPK menyita mobil Toyota Alphard dan uang USD 10.000. Tim KPK juga menyita kamera CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS).

“Uang USD 10.000 dalam pecahan USD 100, disita dari petugas keamanan di kediaman atau rumah dinas wali Kota. Selain menggeledah 2 lokasi, tim saat ini sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada EDS (Edi Setyawan),” urai Febri.

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS), dan pengusaha Filipus Djap (FHL).

Eddy Rumpoko diduga sudah menerima Rp 300 juta untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya.(Der/Ak)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait