Kronologi Wali Kota Batu Diciduk KPK dalam OTT

MALANGVOICE – Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (17/9). ER, sapaan akrabnya, terbukti menerima suap sebesar Rp 200 juta dari seorang pengusaha, FHL yang juga ditetapkan tersangka.

Selain itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edy Setiawan juga terbukti menerima suap Rp 100 juta dari FHL. Suap diberikan FHL terkait fee 10 persen dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair tahun anggaran 2017 yang dimenangkan PT DP dengan nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar.

Adapun kronologinya, pada Sabtu (16/9) siang sekitar pukul 12.00 WIB, FHL yang merupakan seorang pengusaha bertemu dengan EDS disebuah restoran miliknya di Kota Batu. Keduanya menuju parkiran dan disaat itu diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 100 juta.

Selang 30 menit, FHL menuju ke rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman. FHL menyerahkan uang tunai pecahan Rp 50 ribu yang dibungkus kertas koran dengan nominal Rp 200 juta.

“Tim KPK mengamankan keduanya bersama sopir wali kota, Y dan barang bukti Rp 200 juta. Ketiganya dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan awal,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Sedangkan EDS ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti uang Rp 100 juta oleh tim KPK lainnya setelah sebelumnya diikuti. Di tempat terpisah, Kepala BPKAD, ZE diamankan dirumahnya di waktu yang bersamaan.

“ERP, FHL dan EDS diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Minggu (17/9).

Pihaknya juga menyegel ruang kerja Wali Kota Batu, ruang kerja ULP, ruang kerja Kepala BPKAD dan ruang lainnya di Pemkot Batu. Selain itu juga beberapa ruangan di kantor FHL.

Dikatakan Laode, uang sebesar RP 200 juta diberikan untuk wali kota dari total Rp 500 juta yang disepakati sebelumnya. Uang Rp 300 juta diberikan lebih dulu untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik wali kota.

“Sedangkan uang sebesar Rp 100 juta diberikan FHL ke EDS sebagai fee untuk panitia. Karena EDS Kepala Bagian ULP,” bebernya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait