MALANGVOICE – Organisasi Lingkungan PROFAUNA Indonesia mendesak pemerintah agar segera melindungi spesies buruh paruh bengkok, salah satunya Kakatua Putih. Pasalnya, keberadaan Kakatua Putih jumlahnya terus menyusut akibat perburuan liar.
Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Bayu Sandi, mengatakan, dari 89 spesies buruh paruh bengkok, masih 14 di antaranya yang dilindungi. Padahal, burung Kakatua dan Nuri merupakan kekayaan khas Indonesia yang jarang dijumpai dibagian dunia lain.
Merujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Di mana, siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli maupun memelihara jenis satwa dilindungi.
“Kami mendesak pemerintah supaya memasukkan Kakatua Putih dan Kasturi Ternate sebagai satwa dilindungi. Supaya tidak lagi diperdagangkan,” kata dia.
Upaya tersebut telah dilakukan PROFAUNA sejak tahun 2005. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian dari pemerintah. Jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan kehilangan satwa-satwa yang jumlahnya terus berkurang. Ditambah, aktivitas perburuan secara ilegal yang menyebar di seluruh Indonesia.
Dengan dimasukkan Kakatua dan Nuri sebagai satwa dilindungi, Bayu optimistis spesies buruh paruh bengkok ini akan tetap terjaga. Namun, kondisi tersebut akan sia-sia apabila tidak ada ketegasan hukum bagi pemburu liar.
“Masih banyak satwa yang dilindungi tetap menjadi incaran utama pemburu. Perlu ada ketegasan dan pengawasan ekstra dari pemerintah. Setidaknya mencegah aksi perburuan satwa liar di hutan,” tegas dia.(Der/Yei)