MALANGVOICE – Entah apa yang ada di pikiran GM alias Gimin (56) warga Pagelaran, Kabupaten Malang hingga ia tega merampas tas milik Heri Priyo (54) warga Kasin, Kota Malang.
Gimin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini nekat melakukan aksinya di depan Masjid Al Mukaromah pada Kamis (7/9) malam. Saat itu, korban sedang duduk di depan teras menanti bantuan orang karena ia menjadi pengemis.
Karena menganggap korban lemah karena mengidap penyakit kaki gajah, pelaku berpura-pura menjadi saudara Heri. Tiba-tiba dia langsung melancarkan aksinya saat kondisi mendukung.
“Pelaku mencekik leher dan menahan tubuh korban agar tidak bergerak. Tas korban kemudian dibawa kabur pelaku yang mengendarai sepeda motor,” kata Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Irwan Tjatur, Rabu (13/9).
Akibatnya, tas korban berisi uang Rp 28 juta lebih ini berpindah tangan. Beruntung korban segera berteriak meminta tolong sehingga bisa dikejar massa. “Di sekitar situ ada anggota Polsek Klojen berpatroli, jadi bisa langsung diamankan dari warga yang marah,” ujarnya lagi.
Di hadapan polisi, Gimin mengaku sekali mencuri karena kebutuhan ekonomi. Tapi apapun alasannya, tak mengubah hukuman yang akan didapat.
Kakek dua anak itu diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.(Der/Ak)