Catat, Pengajuan Berkas PBB Ditutup 31 Oktober 2017

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang masih membuka layanan perubahan berkas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. Ini dalam rangka persiapan cetak massal PBB tahun 2018.

Hanya saja, layanan ini segera ditutup pada 31 Oktober 2017. Lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas pemohon baru akan diproses pada awal 2018 mendatang.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menyerukan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. “Selagi masih ada cukup waktu, maka kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena jika melewati deadline, maka harus bersabar sampai tahun depan,” ungkapnya, Selasa (5/9).

Adapun permohonan berkas yang bisa dilayani meliputi pemrosesan mutasi (sebagian, penuh), pembetulan (identitas, alamat, luas tanah dan bangunan), serta pemrosesan data baru. Di sisi lain, sejumlah layanan lainnya juga masih dibuka.

Permohonan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, misalnya, dengan bisa diajukan seperti biasa pada jam kerja. Ade juga mengingatkan Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar tetap tertib.

Dia menegaskan, WP tersebut setiap bulan harus melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah. Rentang waktu pelaporan adalah tanggal 1-10.

“Terus kami ingatkan, supaya WP semakin tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut,” tandas mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini.

Terlebih, saat ini berbagai kemudahan sudah disediakan BP2D sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Program e-Tax yang merupakan sistem pajak online terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi kian membantu layanan terhadap masyarakat.

Dengan program itu, setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt.

Tujuh jenis pajak daerah yang dapat dibayar langsung melalui rekening Bank Jatim, meliputi; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (Non PLN).

“Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-Tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tutur Ade yang juga dikenal sebagai tokoh olahraga dan pemuda nasional

Menurutnya, kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktifitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu.

WP bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.

Adapun WP dapat mengakses berbagai informasi perpajakan daerah dan melaporkan SPTPD lewat email, website maupun akun sosial media resmi BP2D Kota Malang.(Coi/Yei)

Berikut Tata Cara Pelaporan dan Transfer Pajak Daerah

*) Contoh Jenis Pajak Restoran
1.Sebelum tanggal 10 setiap bulan kirimkan rincian omset tiap outlet ke alamat e-mail bppd.p3@gmail.com
2.Setelah itu, BP2D Kota Malang akan membuatkan SPTPD senilai pajak dimaksud untuk masing-masing oulet
3.Transfer ke Rekening:
Bank Jatim Nomor Rekening: 00410.8198.8
Pemilik Rekening: Pajak Restoran
Nama Usaha : ……….
Alamat Usaha : ………..
NPWPD : ……….
Pajak Bulan : ………..
4.Setelah transfer, bukti transfer bisa dikirim kembali via e-mail alamat bppd.p3@gmail.com
5.Bisa juga menghubungi hotline 0341 2993188 pada jam kerja
6.Batas pembayaran sampai akhir bulan
7.SSPD bisa diambil di Kantor BP2D Kota Malang dengan melampirkan bill atau bukti pendukung

Nomor Rekening Pembayaran Pajak Daerah via Bank Jatim

Jenis Pajak Nomor Rekening
Pajak Hotel 00410 8133.3
Pajak Restoran 00410 8198.8
Pajak Hiburan 00410 8106.6
Pajak Reklame 00410 8115.5
Pajak Penerangan Jalan 00410 8124.4
Pajak Parkir 00410 8189.9
Pajak Air Tanah 00410 8142.2

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait