MALANGVOICE – Sekitar 10 ribu karyawan berbagai pabrik di Kabupaten Malang, hingga 2015, diberhentikan dari tempat kerjanya, karena banyaknya pabrik gulung tikar.
Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo, menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan kondisi pabrik yang tidak bersahabat. Bahkan ada yang sampai gulung tikar, terutama pabrik rokok skala kecil-sedang.
Selain itu, regulasi pembatasan produksi rokok dan bea cukai serta pajak yang cukup tinggi, juga menjadi penyebab.
“Ada perusahaan yang mengurangi jumlah tenaga kerjanya, ada juga yang mempersempit jam kerja,” katanya kepada MVoice, beberapa menit lalu.
Dikatakan, alasan perusahaan mem-PHK karyawannya cukup rasional, terutama untuk mengurangi biaya operasional setiap harinya.
Ia berharap pemerintah pusat paham dan segera mencarikan solusinya. Bisa jadi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) diperuntukkan bagi eks karyawan pabrik rokok, tak hanya untuk pembangunan area smoking dan pembinaan lingkungan.
“Bisa dalam bentuk pembinaan beserta modalnya, atau bisa juga dikelompokkan dan dibuatkan usaha bersama. Paling penting mereka tidak sampai nganggur,” jelas politisi Golkar itu.
Ditambahkan, pihaknya masih berjuang agar supaya alokasi APBD dicantumkan pembinaan eks karyawan pabrik rokok.
“Segera kami komunikasikan dengan eksekutif, semakin banyak pengangguran, maka semakin sulit memberantas kemiskinan di masyarakat,” pungkasnya.