MALANGVOICE – Jarot Edy Sulistiyono masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. Karenanya, Jarot akan mendapat pendampingan hukum dari Pemkot. Wasto sendiri belum sempat bertemu Jarot setelah statusnya ditetapkan tersangka.
“Bantuan hukum sedang dikoordinasikan dengan Bagian Hukum. Kami juga belum bertemu Pak Jarot, terakhir ketemu 4 Agustus lalu,” urai mantan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) ini.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, HM Anton, juga menginstruksikan agar pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu. Meski proses hukum menjerat salah seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kerjanya, dia ingin layanan masyarakat tetap berjalan.
Di lain pihak, Arief Wicaksono yang juga berstatus tersangka, mendapat bantuan hukum dari PDIP. Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur, Sri Untari, prihatin dengan kasus yang melanda Arief Wicaksono.
“PDIP menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK. Sepenuhnya kami menghormati proses itu. Atas apa yang menimpa Ketua DPC PDIP Kota Malang, sesuai prinsip asas praduga tak bersalah kami mengikuti proses selanjutnya,” ungkapnya.