Walhi: Tambang Pasir Besi Malang Selatan Masuk Pelanggaran Tata Ruang

MALANGVOICE – Penambangan pasir besi di Kabupaten Malang bagian selatan tak luput jadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim. Hasil dari Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) 2017 menyebut aktifitas penambangan tersebut melanggar tata ruang, khususnya konservasi lingkungan

Direktur Eksekutif Daerah, Walhi Jatim, Rere Christanto, mengatakan, munculnya penambangan pasir besi di pesisir Malang Selatan sebagaimana terjadi di Pantai Wonogoro di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang. Sebab, jika merujuk pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang, maka wilayah tersebut berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.

“Parahnya lagi, aktivitas tersebut tanpa disertai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” kata Rere.

Hal ini terkuak jelas, lanjut dia, pasca kemenangan gugatan sengketa informasi Walhi Jatim yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. Diketahui bahwa pertambangan di wilayah Pantai Wonogoro tidak memiliki dokumen Amdal, padahal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, terutama jika memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib Amdal.

“Sehingga jika merujuk pada fakta persidangan, bahwa pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki Amdal. Melainkan hanya UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup) saja, maka nampak telah terjadi pelanggaran pada kegiatan pertambangan tersebut,” pungkasnya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti
spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait