Oleh: Muhammad Husein Heikal *
Saya tak begitu terkejut ketika Badan Pusat Statistik (BPS) kembali merilis data kemiskinan terbaru per Maret 2017 sebesar 27,77 juta jiwa (10,64 persen) dari total penduduk. Akan tetapi, keterkejutan saya menetas begitu membaca data yang menunjukkan bahwa dari 27,77 juta jiwa itu hampir separuh (40,22 persen) di antaranya adalah anak-anak!
Ini berarti bahwa sekarang ini, ada 11,26 juta anak hidup dalam realitas kemiskinan yang –mau tak mau– harus mereka hadapi. Mereka ini adalah anak-anak yang luput dari perhatian dan bahkan terabaikan, baik dari orang tua, keluarga, masyarakat serta tak luput adalah negara. Masih bisa kita baca isi UUD 1945 Pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, masih terngiang dalam kepala kita bunyi sila terakhir Pancasila yang mendengungkan: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasar-dasar ini menjelaskan bahwa, seluruh rakyat Indonesia, baik tua (Lansia) maupun muda (anak-anak), pria ataupun wanita berhak mendapatkan kehidupan yang layak, setara dan sejahtera.
Deklarasi Geneva tentang Hak-hak Anak pada 1924 menyatakan bahwa anak harus diberi sarana yang diperlukan untuk perkembangannya. Selain itu, anak juga harus dilindungi, diasuh, dan diperlakukan sesuai kebutuhannya. Deklarasi Hak-hak Anak pada November 1959 menyebutkan prinsip-prinsip terkait hak-hak anak yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu antara lain anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, jaminan sosial dan pendidikan, serta anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan diskriminasi.
Deklarasi Hak-hak Anak ini menjadi dasar Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 November 1989. Anak miskin secara moneter adalah anak berusia 0-17 tahun yang tinggal di rumah tangga miskin, yaitu rumah tangga dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan.
Dapat kita baca garis kemiskinan pada periode Maret 2017 yang ditetapkan mencatatkan kenaikan sekitar 3,45 persen menjadi Rp 374.478 per kapita per bulan. Padahal enam bulan sebelumnya, September 2016 garis kemiskinan berada di level Rp 361.990 per kapita per bulan. Garis kemiskinan dapat diartikan sebagai sebuah indikator yang dijadikan patokan pemerintah dalam memberi label apakah penduduk itu tergolong miskin atau tidak. Secara implisit dipahami bahwa saat ini penduduk dinyatakan miskin apabila pengeluarannya hanya sebesar Rp 374.478 per kapita per bulan.
Angka kemiskinan anak-anak ini merupakan sebuah keniscayaan yang mengejutkan. Berdasarkan pembagian wilayah, hampir separuh anak-anak miskin Indonesia ini dari jumlah ini hidup di Pulau Jawa, yaitu 47,39 persen. Disusul oleh kawasan Indonesia bagian timur, baru kemudian disusul Indonesia bagian barat. Memang di kota-kota besar, tak usahlah dulu bicara soal Jakarta, seperti di Medan saja misalnya, tak terlalu sulit bagi kita menemukan para gelandangan maupun anak-anak yang terlantar. Di beberapa persimpangan lampu merah tak jarang kita temukan pengamen dan peminta-minta (beberapa di antaranya anak-anak) yang menadahkan tangannya, berharap belas kasihan dari orang-orang yang melintas.
Lain lagi cerita diseputaran kawasan kampus USU (Universitas Sumatera Utara). Ketika kita duduk di kantin area Perpustakaan, tiba-tiba nanti ada saja anak-anak (biasanya kakak-beradik) yang dengan memasang raut wajah menyedihkan mengadahkan tangannya. Tidak hanya itu saja, masih banyak anak-anak lainnya yang berkeliaran menjadi peminta-minta di kota Medan.
Inilah sebuah realita kemiskinan yang dapat kita saksikan secara nyata di hadapan mata kita. Betapa memiriskan! Anak-anak yang seharusnya hidup dalam lingkungan berkecukupan harus menerima kemiskinan yang menimpanya. Anak-anak yang hidup dalam pusaran kemiskinan ini berdampak pada seringnya terjadi perampasan hak-hak dasar anak. Hak-hak secara material, spiritual, serta emosional tidak terpenuhi sebagai kebutuhan utama sekaligus bekal hidupnya.
Pada Selasa (25/7) lalu di Jakarta, diluncurkan buku Analisis Kemiskinan Anak dan Deprivasi Hak-hak Dasar Anak di Indonesia. Buku ini lahir atas kerja sama BPS dengan The United Nations Children’s Fund (UNICEF). Kepala BPS Suhariyanto dalam sambutannya dalam peluncuran buku ini menyampaikan, bahwa memahami karakteristik anak-anak dalam kemiskinan merupakan langkah awal yang sangat penting dan harus dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum mengembangkan intervensi yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan anak.
Sebab kemiskinan adalah salah satu akar penyebab terhambatnya anak-anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensi maksimal mereka. Tumbuh dalam kemiskinan berdampak pada kesehatan dan gizi anak-anak, pencapaian pendidikan dan kesejahteraan psiko-sosial anak. Maka, dampaknya anak berpeluang kecil menjadi mandiri secara ekonomi serta berhasil dipasar tenaga kerja dimasa mendatang, saat telah dewasa nanti.
Saya jadi teringat ketika beberapa waktu lalu, secara tak sengaja saya mendengar cerita dua ibu yang menarik perhatian saya. “Saya heran lihat anak-anak sekarang, kok suka sekali ya pelajaran hitung-hitungan (matematika, statistik, ekonometrik). Padahal kalau masa kita dulu, kan itu pelajaran yang paling dibenci, ya?”
“Iya ya, anak saya juga begitu. Mungkin ya, karena sekarang itu gizi mereka cukup hingga otaknya tak melar menghitung-hitung angka yang buat pening itu. Kalau zaman saya dulu, telur bebek didadar oleh ibu saya, untuk dimakan bersama delapan saudara saya lainnya. Cemana lagi kek gitu mau mengerjakan soal matematika pula disekolah. Ha-haa..”
Percakapan yang diakhiri tawa itu adalah sebuah ironisme. Tentu anak-anak yang memiliki gizi cukup, atau bahkan berlebih pada anak-anak orang kaya yang tinggal di kawasan kompleks. Gizi yang baik, makanan empat sehat lima sempurna yang terhidang setiap hari tentu akan mendongkrak perkembangan otak mereka. Lantas bagaimana dengan anak-anak yang tidak serapan pagi sebelum sekolah? Bukan karena tidak sempat serapan, akan tetapi yang mau dijadikan serapan sama-sekali tidak ada.
Selanjutnya, saya terperangah atas apa yang dituliskan Retno Listyarti bahwa setiap hari lebih dari 41.000 perempuan menikah di bawah usia 18 tahun (Kompas, 25/7). Bahkan menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perkawinan anak di Indonesia menempati peringkat ketujuh di dunia, untuk kategori absolut perkawinan usia anak tertinggi yang menanggung beban perkawinan usia anak.
Perkawinan di bawah umur ini terjadi disebabkan oleh faktor utama –yang tak lain tak bukan– lemahnya kemampuan ekonomi. Maka solusi yang dianggap terbaik mengatasi problema kemiskinan yang menerpa anak ini ialah menikah. Namun, ketidakmatangan usia ini tak jarang membuat perkawinan anak ini berakhir dengan perceraian. Parahnya lagi, bila sempat hamil di usia belia, keselamatan diri anak juga terancam. Atau bila selamat dari proses melahirkan, anak yang lahir itu bakal menuai kehidupan yang sama, merong-rong dalam tirai-tirai kemiskinan yang menerpa.
*Muhammad Husein Heikal, kolumnis kelahiran Medan, 11 Januari 1997. Berbagai tulisannya termuat Investor Daily, The Jakarta Post, Utusan Malaysia, Kompas, Media Indonesia, Republika, Koran Sindo, Koran Jakarta, Analisa, Waspada, Pikiran Rakyat, Minggu Pagi, Lampung Post, Riau Pos, Haluan, berbagai media online. Saat ini menjadi salah seorang analis di Economic Action (EconAct) Indonesia.