MALANGVOICE – Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, enggan disalahkan atas banyaknya kecelakaan di perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu.
Kecelakaan terjadi, Senin (10/7) malam. Mobil nopol N 1203 D tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ardirejo, Kepanjen. Beruntung tidak sampai menelan korban jiwa.
Kepala Dishub, Hafi Lutfi, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan PT KAI mengenai hal tersebut. Selama lima bulan menjabat Kepala Dishub, ia baru sekali mengajukan adanya rambu-rambu di perlintasan.
“Bulan April kami sudah ajukan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Kami mengerti, memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dulu,” kata dia, saat dihubungi, beberapa menit lalu.
Menurutnya, keberadaan palang pintu juga diikuti dengan petugas yang jaga. Sejauh ini palang pintu terpasang di jalan-jalan yang ramai dilintasi kendaraan.
Sedangkan, di perlintasan yang tidak terlalu padat kendaraan, telah terpasang rambu-rambu dan peringatan. Meski demikian, Hafi tidak hafal jumlahnya, namun, lebih dari 10 perlintasan yang tanpa palang pintu di Kabupaten Malang.
“Tidak ada gunanya rambu-rambu, jika tidak diikuti dengan kesadaran warga. Toh, palang pintu sudah di tutup, tetap saja ada yang menerobos,” ungkapnya.
Pihaknya juga memeringati bahwa sekian meter sebelum kereta melintas, ada hantaran magnet yang dihasilkan. Sehingga kendaraan apapun akan mengalami mati mesin saat melintasi rel.
“Ada juga warga yang buka jalan sendiri, sekalipun hanya dilewati roda dua. Kami tidak bosan mengimbau warga agar hati-hati, demi keselamatannya,” tandas dia.