MALANGVOICE – Partai Nasdem Kabupaten Malang menunggu keputusan pengadilan, terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu kadernya di DPRD, Lukito Eko Purwandono.
Ketua DPD Nasdem, Sutiono, mengatakan, pihaknya tidak bisa melangsungkan PAW sebelum ada hasil banding yang dilakukan pihak Lukito.
“Belum mas, nunggu inkrah. Dia (Lukito) ngajukan banding,” katanya, kepada MVoice.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menolak gugatan Lukito, awal tahun. Penggugat dinilai belum memenuhi mekanisme sebagaimana undang-undang tentang partai politik. Masalah partai terlebih dahulu diselesaikan di internal, melalui Mahkamah Partai.
Upaya Nasdem melakukan PAW terhadap Lukito karena melakukan perzinahan dengan istri seorang pengusaha. Lukito dibui selama lima bulan atas kasus tersebut. Namun, setelah menjalani masa tahanan, Lukito kembali aktif sebagai anggota DPRD.
Lukito juga jarang bahkan tidak pernah hadir di kegiatan partai. Hal tersebut dibenarkan pengurus partai.”Tidak pernah hadir dan keliatan di acara partai,” ungkap Sutiono lebih lanjut.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kuasa Hukum Lukito, Teguh Prasto Nur Widianto, belum merespon sampai berita ini diturunkan.